8 Pejabat ASN Seluma Belum Serahkan LHKPN, Ini Konsekuensinya jika Terlambat Melapor

Tenggat waktu penyampaian LHKPN sampai dengan 31 Maret 2025--
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Progres penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat di lingkungan Pemkab Seluma hingga saat ini sudah 95,65 persen. Tercatat masih ada 8 pejabat dari berbagai OPD yang belum menyampaikan laporan ini ke KPK RI.
Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Seluma Ansori mengingatkan agar kewajiban penyampaian LHKPN segera dilakukan sebelum tenggat waktu pada 31 Maret 2025.
LHKPN wajib diserahkan bagi pejabat ASN, tidak hanya eselon II dan eselon III, namun juga anggota Pokja, auditor dan P2UPD Inspektorat Seluma.
BACA JUGA:Jenis Tunjangan Cair 1 April 2025 Bersamaan dengan Gaji Pokok Pensiunan PNS, Cek Berapa Nominalnya!
"Untuk sementara ini tersisa 8 ASN lagi yang belum membuat laporan LHKPN, padahal ini merupakan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Ansori.
Menurutnya, pelaporan LHKPN ini sangat penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Laporan ini mencakup berbagai informasi terkait aset yang dimiliki, seperti tanah, kendaraan, serta harta bergerak dan tidak bergerak lainnya.
BACA JUGA:Ada Rute Penerbangan Baru, Jumlah Penumpang di Bandara Fatmawati Meningkat 29 Persen
"Perlu diketahui, LHKPN ini merupakan bentuk ketaatan terhadap peraturan dan undang-undang, bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya guna mendukung upaya pencegahan korupsi," tambahnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, pejabat ASN yang tidak melaporkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi, mulai dari penghapusan Tunjangan Penghasil Pegawai (TPP), hingga ancaman non job.
BACA JUGA:Musibah Jelang Lebaran, Rebusan TBS Sawit di PT. BSL II Meledak, 2 Karyawan Jadi Korban
"Selain itu, keterlambatan pelaporan LHKPN ini juga berdampak pada turunnya nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK di Kabupaten Seluma, yang berfungsi sebagai indikator upaya pencegahan korupsi di daerah," pungkasnya.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: