Iklan RBTV Dalam Berita

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Kategori Honorer Prioritas dari KemenPAN-RB

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Kategori Honorer Prioritas dari KemenPAN-RB

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Pengangkatan PPPK paruh waktu, kategori honorer prioritas 2024-2025.
Pemerintah Indonesia terus berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan menetapkan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode 2024 hingga 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar dalam rangka penataan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintahan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

BACA JUGA:Ratusan WBP Lapas Kelas IIA Curup Terima Remisi Lebaran

Dalam undang-undang tersebut, pemerintah menargetkan penyelesaian status tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, tenaga honorer akan diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama, yaitu PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:Kapan PPPK Tahap 1 2024 Mulai Bekerja? Simak Jadwal Pelantikannya di Sini

Tidak semua tenaga honorer akan mendapatkan status sebagai PPPK penuh waktu, karena beberapa akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan kebutuhan instansi serta pertimbangan anggaran dan efisiensi kerja.

Kategori Tenaga Honorer yang Menjadi Prioritas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) melalui Keputusan Nomor 16 Tahun 2025, terdapat beberapa kategori tenaga honorer yang diprioritaskan untuk mendapatkan status PPPK paruh waktu:

1. Tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

- Mereka yang telah tercatat secara resmi dalam database BKN memiliki peluang besar untuk mendapatkan prioritas dalam pengangkatan.

2. Peserta seleksi CPNS tahun anggaran 2024 yang tidak lulus.

- Calon ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS namun belum berhasil lolos akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sehingga pengalaman dan kompetensi mereka tetap dapat dimanfaatkan dalam sektor pemerintahan.

3. Peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi belum mendapatkan formasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: