Jangan Coba-coba, Ini Dampak dan Sanksi Jika Telat Lapor SPT Tahunan

Dampak dan Sanksi Jika Telat Lapor SPT Tahunan--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID –Jangan sampai kena denda! ini dampak dan sanksi jika telat lapor SPT tahunan.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak di Indonesia.
Setiap tahunnya, wajib pajak orang pribadi diharuskan melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret.
BACA JUGA:Ada Kelainan, Redo Pemuda Talang Panjang Diduga Hilang di Sungai Air Talo
Namun, khusus untuk tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan perpanjangan waktu hingga 11 April 2025.
Artinya, wajib pajak yang belum sempat melapor hingga batas waktu normal masih punya kesempatan tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
Ini merupakan kebijakan yang cukup membantu, terutama karena adanya libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul fitri yang membuat banyak orang kesulitan melaporkan pajak tepat waktu.
BACA JUGA:Bukan Laporan Kriminalitas, Polisi Banjir Laporan Ini di Lokasi Wisata Kota Bengkulu
Apa yang Terjadi Jika Telat Lapor SPT?
Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan dan tidak memanfaatkan perpanjangan hingga 11 April 2025, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), denda yang harus dibayarkan adalah:
- Rp100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Selain itu, bagi yang tidak melaporkan pajak dalam waktu lama, ada risiko tambahan seperti pemeriksaan pajak hingga sanksi pidana jika ditemukan unsur kesengajaan menghindari kewajiban perpajakan.
BACA JUGA:Warga Asal Palembang dan Bangka Belitung, Keluarga Wabup Seluma, Tenggelam di Sungai Air Seluma
Perpanjangan Waktu: Relaksasi untuk Wajib Pajak
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Kebijakan ini menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: