Hati-hati, Ini Risiko Jika Sertifikat Tanah yang Terbit Sebelum 1997 Tidak Diperbarui

Sertifikat Tanah--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan tanah atau rumah. Sertifikat tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, kabar terbarunya yakni pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997 untuk segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
BACA JUGA:Rekomendasi Smart TV 32 Inch 2025 di Harga Rp 1 Jutaan dengan Kualitas Terjamin!
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa masih banyak sertifikat tanah lama yang bergambar bola dunia belum memiliki peta kadastral yang lengkap.
"Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tetapi banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya pembaruan data tersebut," ujar Nusron.
Sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah dilakukan tanpa mencantumkan bidang tanah ke dalam peta kadastral.
Akibatnya, banyak bidang tanah yang masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, yang berarti bidang tanah tersebut belum terpetakan secara resmi.
BACA JUGA:Tidak Ada Toleransi, Pemkab Kepahiang Beri Waktu Sampai 8 April untuk PKL Angkat Kaki
Risiko Tidak Diperbarui
Jika tidak segera diperbarui, hal ini dapat berisiko menyebabkan permasalahan di kemudian hari, seperti tumpang tindih kepemilikan atau kesulitan dalam transaksi jual beli tanah.
Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk meningkatkan kualitas data tanah mereka dengan segera melaporkan ke Kantah terdekat agar tanahnya dapat terpetakan dengan baik.
Bagi masyarakat yang ingin memperbarui data tanahnya di kampung halaman, momen libur Lebaran dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengecekan.
BACA JUGA:Nyalang Datuk, Acara Adat Istiadat di Mukomuko yang Kini Mulai Pudar
Kantor Pertanahan di beberapa daerah tetap beroperasi lebih awal guna melayani masyarakat yang ingin melaporkan sertifikat tanahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: