62 ASN Terlambat Bahkan Tidak Masuk Kantor Saat Jam Kerja, Disanksi Teguran Tertulis

62 ASN Pemkab Rejang Lebong disanksi teguran tertulis--
REJANG LEBONG, RBTV,DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akhirnya memberikan sanksi kepada 62 ASN yang terlambat atau tidak masuk kantor saat jam kerja.
Dijelaskan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Budi Afrian, sanksi itu diberikan kepada para ASN tersebut setelah sidak yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati pada Februari lalu.
BACA JUGA:Usai Lebaran, Ini Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU Indonesia Per 8 April 2025
Menurut Budi, ada beberapa tahapan pemberian sanksi, mulai dari teguran secara lisan, teguran tertulis, sanksi tegas, hingga pemecatan. Hal itu tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan dan kepada 62 ASN itu diberikan sanksi teguran tertulis.
“Baik Bupati maupun Pak Wabup sidak, seluruhnya diberikan teguran tertulis termasuk lurah dan staf-stafnya. Artinya, hasil dari laporan Inspektorat internal kami, silakan dikaji dan ditelaah lagi. Itu untuk mereka yang kena sidak,” ujar Plt Kepala BKPSDM.
Sebelumnya, ada tiga kantor kelurahan yang didatangi Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri. Dua di antaranya dalam kondisi kosong waktu jam kerja, yakni Kantor Lurah Kepala Siring dan Kantor Lurah Karang Anyar.
BACA JUGA:Wisata Kampung Durian Disesaki Pengunjung di Momen Akhir Libur Lebaran
Sedangkan Kantor Lurah Pelabuhan Baru, lurahnya hadir tepat waktu. Selain diberikan teguran tertulis, para ASN tersebut juga diberikan peringatan serta diminta menandatangani surat pernyataan.
Handril Waldinata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: