Iklan RBTV Dalam Berita

CPNS Formasi 2024 di Mukomuko Mulai Bertugas, Segini Gaji yang Baru Diterima

CPNS Formasi 2024 di Mukomuko Mulai Bertugas, Segini Gaji yang Baru Diterima

CPNS Formasi 2024 di Mukomuko mulai bertugas --

MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID – Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS formasi 2024 yang diterima di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan menerima gaji 80 persen dari gaji pokok selama masa percobaan.

Masa percobaan atau prajabatan ini berlangsung selama 1 tahun sejak terbitnya surat keputusan pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil.

Setelah dinyatakan lulus masa percobaan dan resmi diangkat sebagai pegawai negeri sipil penuh, barulah para CPNS akan menerima gaji secara utuh yakni 100 persen ditambah dengan tunjangan-tunjangan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Pesan Bupati Mukomuko dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila

Berbeda dengan CPNS, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang lulus seleksi tahap satu tahun 2024 akan langsung menerima gaji penuh, termasuk tunjangan fungsional sesuai dengan perjanjian kerja masing-masing.

Untuk penyerahan SK CPNS formasi 2024 telah dilaksanakan pada Selasa 28 Mei 2025 lalu di aula Bappeda Kabupaten Mukomuko dengan masa tugas efektif dimulai per tanggal 2 Juni 2025.

Sementara itu pelantikan PPPK tahap I dijadwalkan pada akhir Juni mendatang dan akan mulai bertugas pada tanggal 1 Juli 2025.

BACA JUGA:Bank Bangkrut di Indonesia Kian Bertambah! Cek 21 Daftar Nama Terbarunya!

Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko Niko Hafri mengatakan, selama masa percobaan CPNS dievaluasi secara menyeluruh terkait integritas dan kinerja.

Untuk itu gaji yang diberikan masih 80 persen dari gaji pokok sesuai aturan nasional. Sedangkan untuk PPPK akan menerima 100 persen gaji pokok sejak awal masa kerja termasuk tunjangan fungsional sesuai dengan perjanjian kerja masing-masing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: