Iklan RBTV Dalam Berita

Bolehkah Pengendara hanya Menunjukkan STNK dan SIM Fotocopy saat Razia Polantas?

Bolehkah Pengendara hanya Menunjukkan STNK dan SIM Fotocopy saat Razia Polantas?

Apakah bisa fotocopy SIM dan STNK menggantikan yang asli saat razia?--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Dalam momen tertentu polisi lalu lintas akan menggelar razia kendaraan. Melalui razia ini polisi ingin membiasakan kedisiplinan berkendara.

Meski demikian, bagi pengendara yang melakukan pelanggaran seperti tidak memakai helm atau pelanggaran lainnya akan dijatuhkan sanksi denda tilang.

Biasanya saat razia kendaraan, hal pertama yang ditanya polisi yakni kelengkapan dokumen berkendara. Mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

BACA JUGA:Tarif Kost Mahasiswa di Bengkulu, Fasilitas Lengkap Harga Merakyat

Dua dokumen ini yang seringkali membuat pengendara ditilang. Bisa karena STNK sudah hilang, belum punya SIM atau SIM yang telah berakhir masa berlakunya.

Namun ada yang bertanya, apakah boleh pengendara hanya menunjukkan STNK dan SIM fotocopyan saat razia? 

Aturan mengenai hal ini sebenarnya sudah dijelaskan dalam Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA:Gubernur Helmi: Makan Akbar Niat Mencari Keberkahan dan Pesan Tausiah Ust Derry Sulaiman

Pasal tersebut menjelaskan pengendara diwajibkan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli untuk berkendara di jalan.

"Sesuai dengan aturannya berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara wajib membawa SIM dan STNK saat berkendara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, AKBP Satrio Prayogo, dilansir dari Kompas.com.

Bahkan jika memang diperlukan, ada dokumen-dokumen penting lain seperti bukti uji lulus berkala yang juga harus dibawa oleh pengendara, bukan fotocopyan.

BACA JUGA:Subuh-subuh Willie Bersama Emak-emak Cek Dapur, Persiapan 100.000 Porsi

Pemeriksaan dokumen berkendara dan kendaraan diatur dalam Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Ada kondisi khusus seperti untuk motor baru yang STNK-nya belum terbit, ada solusi di mana pengendara bisa memakai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: