Kado Lebaran dari Pemprov Banten untuk Warganya, Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan

Pemprov Banten Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Kendaraan bermotor, baik itu motor maupun mobil wajib membayar pajak tahunan ataupun 5 tahunan.
Setelah sekian lama masyarakat menanti kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil, akhirnya kabar baik datang dari Provinsi Banten.
Pemerintah Provinsi Banten resmi mngeluarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai bentuk perhatian dan apresiasi kepada warganya.
Program ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Andra Soni pada 27 Maret 2025.
BACA JUGA:Kenali, Ini Tanda-tanda Busi Kendaraan Sudah Harus Diganti, Jangan Tunggu Rusak
Uniknya, program ini seakan-akan sebagai ‘kado pasca lebaran’ untuk masyarakat Banten, dan akan mulai berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
Yang lebih menarik lagi, dari kebijakan ini membuat warga Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun berkesempatan untuk menghapus semua beban tersebut.
Mereka cukup dengan melunasi pajak tahun 2025 saja. Tidak peduli apakah menunggak sejak tahun 2024 atau tahun sebelumnya lagi, selama mereka membayar pajak tahun ini, pokok dan denda pajak sebelumnya akan dihapuskan.
"Berapa tahun pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir," ujar Andra.
BACA JUGA:Kenali, Ini Tanda-tanda Busi Kendaraan Sudah Harus Diganti, Jangan Tunggu Rusak
Namun, tentu ada syarat yang harus diperhatikan. Pembebasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang akan dimutasi keluar dari Provinsi Banten, alias pindah kepemilikan ke provinsi lain.
Tapi untuk kendaraan yang tetap digunakan di Banten, ini adalah peluang emas yang tak boleh dilewatkan.
Andra Soni juga menekankan bahwa waktu pelaksanaan program ini sengaja dirancang setelah Idulfitri, agar masyarakat bisa lebih fokus beribadah selama Ramadan.
“Silakan manfaatkan waktunya untuk ibadah dulu, nanti setelah Lebaran baru urus pemutihan pajaknya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: