Iklan RBTV Dalam Berita

Kabar Gembira, Ini Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK di Rejang Lebong

Kabar Gembira, Ini Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK di Rejang Lebong

Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK di Rejang Lebong--

REJANG LEBONG, RBTVDISWAY.ID – Kabar gembira bagi ribuan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan calon pegawai negeri sipil di (CPNS) kabupaten REJANG LEBONG.

Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi memastikan, jadwal pengangkatan resmi bagi ASN dan PPPK tidak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan oleh BKN.

BACA JUGA:Seluruh GM Pabrik Sawit Dipanggil Pemprov Usai Wagub Mian Sidak


Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi--

Menurut sekda, untuk pengangkatan untuk 968 formasi PPPK, dijadwalkan akan dilaksanakan pada 1 juli 2025, sementara untuk 44 formasi CPNS, akan diangkat lebih awal yakni pada tanggal 1 juni 2025.

Sekda menegaskan, sebelum pelaksanaan pengangkatan, pihaknya akan terlebih dahulu melaporkan secara resmi kepada bupati Rejang Lebong, terkait hasil akhir seleksi dan jadwal pengangkatan ini.

BACA JUGA:Terungkap Sosok Orang yang Pertama kali Mengetahui Kiamat Terjadi, Mungkinkah Orang Indonesia?

Diharapkan dengan adanya pengangkatan ini, kinerja dan pelayanan publik di lingkungan pemerintah kabupaten Rejang Lebong, akan semakin meningkat.

“Mulai terhitung dari tanggal yang sudah dijadwalkan, para CPNS dan PPPK sudah mulai bekerja sesuai dengan usulan. Kami akan membuat laporan terlebih dahulu secara resmi kepada bapak bupati untuk hasil akhir sebelum pelaksanaan pengangkatan CPNS dan PPPK,” jelas Yusran Fauzi.

BACA JUGA:Segini Rupanya Denda Terlambat Menebus Gadai Kendaraan di Pegadaian, Simak Simulasi Perhitungannya

Pemerintah kabupaten Rejang Lebong mengimbau kepada seluruh calon PPPK dan CPNS, untuk terus memantau informasi resmi dari BKPSDM Rejang Lebong, terkait tahapan selanjutnya, setelah pengumuman jadwal pengangkatan.

BACA JUGA:Segini Rupanya Denda Terlambat Menebus Gadai Kendaraan di Pegadaian, Simak Simulasi Perhitungannya


Handril Waldinata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: