Iklan RBTV Dalam Berita

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Samarinda Sudah Dimulai, Buruan ke Samsat

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Samarinda Sudah Dimulai, Buruan ke Samsat

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Samarinda --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Samarinda menjadi salah satu wilayah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2025.

Perlu diketahui, Samarinda merupakan kota sekaligus ibu kota provinsi dari Provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Buka Loker Merah Putih, Ribuan Pencari Kerja Padati Balai Raya Semarak Bengkulu

Pemutihan pajak kendaraan merupakan salah satu program yang selalu dinanti-nantikan semua masyarakat di seluruh daerah.

Teruntuk para pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Samarinda dikabarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 sudah mulai diberlakukan. Inisiatif ini dilakukan agar bisa meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

BACA JUGA:Hidupkan Geliat Ekonomi, Pemkot akan Bantu Sektor Usaha agar Makin Berkembang

Untuk diketahui, pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Samarinda sudah berlaku dua hari, terhitung sejak 9 April 2025 dan akan berlangsung sampai 30 Juni mendatang.

Pada hari ini, Kamis 10 April 2025 antusiasme warga Samarinda tampak memuncak dalam melakukan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digagas melalui program Gratispol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA:Sisihkan Gaji, Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Peduli Korban Kebakaran

Sejak pagi, ratusan masyarakat memadati Kantor Samsat Induk di Jalan Wahid Hasyim, untuk memanfaatkan kesempatan emas membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda.

Ketentuan Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Samarinda 2025

Jika tertarik untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini, berikut informasi lebih jelasnya.

Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi @polresta_samarinda_polantas, berikut ketentuan pemutihan pajak kendaraan, yang perlu dilengkapi warga:

1. Berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan.

2. Tidak berlaku untuk:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: