Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Barat dan Banten, Ini Berkas yang Dibawa

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Banten dan Jawa Barat gelar program Pemutihan pajak kendaraan 2025.
Warga Banten dan Jawa Barat kini punya kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa harus terbebani denda keterlambatan.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Kini Warga Karawang Bisa Nikmati Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat resmi menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Program ini menyasar seluruh pemilik kendaraan bermotor dengan nomor polisi wilayah Banten dan Jawa Barat, termasuk daerah padat seperti Tangerang, Bekasi, dan Depok.
BACA JUGA:Wagub Mian Sidak SMKN 12 Keberbakatan Olahraga, Anggaran Makan Siswa Diduga Kena Mark Up
Program ini mulai berlaku sejak 20 Maret 2025 di Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Sementara itu, masyarakat di Kota dan Kabupaten Tangerang serta Tangerang Selatan bisa mulai mengikuti program ini per 10 April 2025.
Layanan pemutihan dapat diakses selama jam operasional Samsat, yaitu Senin hingga Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, serta Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB.
BACA JUGA:Awas, Lagi Marak Tipu-tipu, Ini Ciri-ciri Lowongan Kerja Palsu yang Harus Diwaspadai
Dalam kebijakan ini, denda pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan sepenuhnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), memberikan keringanan tambahan bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Kepri, Denda Keterlambatan Dihapus
Bagi warga yang ingin mengikuti program ini, cukup menyiapkan beberapa dokumen penting dan datang langsung ke kantor Samsat di wilayah masing-masing. Berikut daftar berkas yang perlu dibawa:
- STNK asli dan fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: