Iklan RBTV Dalam Berita

Penetapan Harga Tbs Kelapa Sawit, Harga Tidak Selaras, Wagub akan Panggil Seluruh Kepala PMKS

Penetapan Harga Tbs Kelapa Sawit, Harga Tidak Selaras, Wagub akan Panggil Seluruh Kepala PMKS

Penetapan Harga Tbs Kelapa Sawit, Harga Tidak Selaras, Wagub akan Panggil Seluruh Kepala PMKS --foto:rbtv.disway.id

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Setelah inspeksi mendadak  yang dilakukan Wakil Gubernur Bengkulu Mian, ke Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Alno Agro Utama Sumindo Oil. Wakil Gubernur akan menjadwalkan, pemanggilan kepada seluruh pimpinan PMKS yang beroperasi di Wilayah Bengkulu. 

BACA JUGA:Harga Logam Mulia Kembali Merangkak Naik, Segini Harganya Per Hari Ini 11 April 2025

Pemanggilan ini merespon cepat persoalan harga tandan buah segar kelapa sawit, yang belum sesuai dengan ketentuan pemerintah dan masih dikeluhkan oleh para petani. 

Dikatakan Wakil Gubernur Bengkulu Mian, pemanggilan ini akan dilakukan dalam satu minggu ini. Untuk membahas setidaknya ada 7 poin salah satunya pabrik dimintak untuk membeli Tbs sesuai dengan yang disepakati, sehingga perbedaan harga tersebut menyebabkan kerugian para petani sawit. Sementara itu, diketahui di Provinsi Bengkulu ada 29 pabrik perusahaan kelapa sawit. 

BACA JUGA:Rincian Tarif Listrik Terbaru April 2025 per kWh, Apakah Ada Kenaikan atau Tidak?

“Mulai hari Senin saya akan panggil semua pimpinan pabrik, agar mereka tidak langsung menurunkan harga Tbs. Nantinya akan ada 7 poin yang kita bahas,”terang Mian.

Berikut tujuh poin pemanggilan pabrika minyak kelapa sawit (PMKS) :

1. Pmks diminta untuk mematuhi harga Tbs yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

2. Akan segera diterbitkan himbauan dan penegasan kepada seluruh pihak terkait agar mematuhi ketentuan tersebut. Petani juga diimbau untuk mengirimkan buah sesuai standar mutu, tidak memanen buah mentah, dan menaati ketentuan lainnya.

BACA JUGA:Siap-siap Cek Rekening, 5 Bansos Ini Segera Cair di Bulan April 2025

3. Perusahaan diwajibkan menyampaikan invoice secara transparan sesuai permintaan Dinas TPHP, sebagai dasar penetapan harga Tbs.

4. Diharapkan tidak terjadi deviasi harga yang tinggi antar-PMKS.

5. Dinas TPHP bersama tim akan melakukan monitoring secara berkala ke seluruh PMKS di bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: