Hanya Berlaku 6 Bulan, Begini Cara dan Syarat Perpanjangan SKCK 2025

Syarat Perpanjangan SKCK 2025--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Hanya berlaku 6 bulan, jika masa berlaku habis berikut ini adalah cara dan syarat perpanjangan SKCK 2025.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau pendaftaran CPNS.
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran Bansos 2025 Lengkap Syarat dan Cara Daftarnya, Banyak yang Menanti
Namun, SKCK memiliki masa berlaku terbatas, yaitu enam bulan sejak diterbitkan.
Jika masa berlaku telah habis, pemohon dapat mengajukan perpanjangan tanpa harus mengulang seluruh proses dari awal, khususnya jika sebelumnya sudah pernah melakukan perekaman sidik jari.
Proses perpanjangan SKCK cenderung lebih sederhana dibandingkan saat pertama kali membuatnya.
BACA JUGA:11 Desa di Seluma Ini Lebih Dulu Terima Pencarian Dana Desa Tahap Pertama 2025. Berikut Nama Desanya
Syarat-syarat Perpanjangan SKCK
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, berikut syarat dan prosedur perpanjangan SKCK di tahun 2025:
1. Fotokopi SKCK lama
Fotokopi SKCK lama akan digunakan sebagai referensi data dan catatan kepolisian sebelumnya.
2. Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar
Pasfoto harus berwarna, berlatar belakang merah, dengan pakaian rapi dan berkerah.
3. Fotokopi e-KTP atau SIM
Untuk mencocokkan identitas pemohon dnagan data yang tercatat di kepolisian.
BACA JUGA:Banyak yang Keliru, Ini Perbedaan Faskes Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: