Iklan RBTV Dalam Berita

Tabrak Polisi hingga Meninggal Dunia di Seluma, Begini Nasib Sopir Truk Box Warga Lampung

Tabrak Polisi hingga Meninggal Dunia di Seluma, Begini Nasib Sopir Truk Box Warga Lampung

Sopir truk ditetapkan tersangka pasca kecelakaan maut--

SELUMA, RBTVDISWAY.ID - Polres Seluma akhirnya menetapkan sopir truk box bermuatan paket barang shopee dengan nomor polisi B-9036-UXX, pasca kecelakaan maut yang menewaskan pengendara sepeda motor Yamaha Mio J bernomor polisi BD-5936-CE yang merupakan anggota Polres Kaur Alm. Aipda. Suprapto, pada 26 Maret 2025 lalu.

Hal ini disampaikan Kapolres Seluma AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan saat menggelar press release pada Jumat siang 11 April 2025, seusai sholat Jumat.

Menurutnya dari hasil penyidikan yang dilakukan unit Gakum Satlantas Polres Seluma, sopir truk box Mahfut Ramadan (22), warga Desa Penjambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran Provinsi Bandar Lampung tersebut telah lalai saat berkendara.

BACA JUGA:Darurat Pendangkalan Alur Pulau Baai, Ini Permintaan Gubernur Bengkulu Kepada Dirut Pelindo

Kronologis kejadiannya ketika itu, truk box tersebut melaju kencang dari arah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan menuju ke arah Kota Bengkulu. Namun saat di jalan menikung, sang sopir hilang kendali hingga menabrak pengendara yang melaju dari arah berlawanan.

"Berdasarkan keterangan saksi dan sopir truk itu sendiri kecelakaan maut ini disebabkan murni karena kelalaian sopir truk, hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," terang Kapolres Seluma AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan.

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran Bansos 2025 Lengkap Syarat dan Cara Daftarnya, Banyak yang Menanti

Lanjutnya, kendati sudah ada upaya perdamaian dari perusahaan tempatnya bekerja, namun upaya penegakan hukum tetap dilakukan karena sudah menghilangkan nyawa orang lain.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda 12 juta rupiah.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: