Mengejutkan! Mantan Artis Ditangkap Polisi, Berbelanja Pakai Uang Palsu di Mal

Mantan Artis Tertangkap Edarkan Uang Palsu--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Mengejutkan! mantan artis tertangkap edarkan uang palsu, berikut profilnya.
Kabar buruk, belakangan ini mantan artis Indonesia tengah menjadi sorotan publik usai kedapatan mengedarkan uang palsu.
BACA JUGA:Sisir Pangkalan Gas, Bupati Zurdi Nata Klaim Banyak Pangkalan Bermain Nakal
Nama Sekar Arum Widara mungkin sudah lama tidak terdengar di dunia hiburan tanah air. Namun, baru-baru ini, publik kembali dikejutkan dengan kemunculan sang mantan artis sinetron kolosal.
Bukan karena comeback akting atau prestasi, tapi karena kasus hukum yang menyeret namanya. Sekar ditangkap aparat kepoisian karna kedapatan membawa dan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Harga Sayuran di Rejang Lebong Mulai Naik, Harga Cabe Merah Makin Pedas
Penangkapan Sekar terjadi pada Rabu malam, 2 April 2025. Ia diketahui mencoba bertransaksi menggunakan uang palsu pecahan seratus ribuan di beberapa toko dalam mal yang sama.
Menurut laporan dari pihak kepolisian, Sekar tidak hanya sekali mencoba menggunakan uang palsu. Dalam satu hari, ia mencoba melakukan transaksi hingga tiga kali.
BACA JUGA:Ini Deretan Uang Kuno Tertua di Dunia, Saksi Bisu Awal Mula Perdagangan dan Ekonomi
Tiga Kali Coba Transaksi, Akhirnya Ketahuan
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, menjelaskan bahwa Sekar memang datang ke mal dengan niat untuk berbelanja.
Transaksi pertama yang ia lakukan berjalan mulus karena kasir tidak memeriksa uang yang diberikan.
Namun, pada percobaan kedua, kasir yang berbeda melakukan pengecekan menggunakan alat pendeteksi uang.
Di sinilah kecurigaan mulai muncul karena hasil pengecekan menunjukkan bahwa uang yang digunakan adalah palsu.
Tak kapok, Sekar kembali mencoba di toko lain. Sayangnya (atau untungnya, untuk hukum), upaya ini juga gagal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: