Iklan RBTV Dalam Berita

Cek! Segini Besaran Pajak Motor Yamaha Mio, Wajib Tahu Sebelum Bayar

Cek!  Segini Besaran Pajak Motor Yamaha Mio, Wajib Tahu Sebelum Bayar

Cek! Segini Besaran Pajak Motor Yamaha Mio, Wajib Tahu Sebelum Bayar--Foto: rbtv.disway.id

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Yamaha Mio merupakan salah satu pelopor motor matic di Indonesia yang sudah tidak asing lagi di jalanan Tanah Air. 

Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2003 oleh Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Mio langsung menarik perhatian masyarakat luas. 

BACA JUGA:Sosok Sekar Arum Widara yang Tersandung Kasus Uang Palsu, Pernah Nyaleg tapi Gagal

Desainnya yang ramping, sporty, dan stylish membuat Mio digemari oleh berbagai kalangan, mulai dari anak muda hingga ibu rumah tangga. 

Selain itu, performanya yang tangguh dan konsumsi bahan bakarnya yang irit menjadikannya pilihan yang sangat praktis untuk digunakan sehari-hari.

BACA JUGA:Terdampak Efisiensi Anggaran, Peternak Harus Tangani Kasus Jembrana Secara Mandiri

Namun, memiliki kendaraan bermotor seperti Mio juga berarti harus memahami kewajiban membayar pajak setiap tahunnya. Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kontribusi wajib dari pemilik kendaraan yang digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat. 

BACA JUGA:Sidak Kadis Dikbud di SDN 17, Bangunan Megah Tanpa Ada Toilet

Besaran pajak yang harus dibayarkan umumnya dipengaruhi oleh tahun produksi kendaraan, jenis atau tipe kendaraan, serta nilai jual kendaraan tersebut.

Bagi para pemilik Yamaha Mio, mengetahui rincian pajak sesuai jenis dan tahunnya tentu akan sangat membantu dalam perencanaan anggaran. Berikut ini adalah besaran pajak tahunan untuk berbagai varian Yamaha Mio:

BACA JUGA:Mengejutkan! Mantan Artis Ditangkap Polisi, Berbelanja Pakai Uang Palsu di Mal

Besaran Pajak Motor Mio Berdasarkan Jenis dan Tahun

1. ΜΙΟ M3 125 CC AT

Tahun 2021: Rp 258.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: