Iklan RBTV Dalam Berita

Tidak Lapor LKPM, NIB Pelaku Usaha Bakal Dicabut 16 April 2025, Batas Akhir Penyampaian LKPM ke DPM-PTSP

Tidak Lapor LKPM, NIB Pelaku Usaha Bakal Dicabut 16 April 2025, Batas Akhir Penyampaian LKPM ke DPM-PTSP

Tidak Lapor LKPM, NIB Pelaku Usaha Bakal Dicabut 16 April 2025, Batas Akhir Penyampaian LKPM ke DPM-PTSP--foto:rbtv.disway.id

KAUR, RBTVDISWAY.ID – Tidak Lapor LKPM, NIB Pelaku Usaha Bakal Dicabut 16 April 2025, Batas Akhir Penyampaian LKPM ke DPM-PTSP

Pada triwulan 1 ini, kantor dinas DPM-PTSP kabupaten Kaur memberikan peringatan bagi pelaku usaha di Kaur, yang belum menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal atau LKPM. diketahui batas akhir penyampaian akan berakhir di tanggal 16 april 2025.

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Terkumpul Rp 1 Triliun untuk Infrastruktur hingga Bantuan Sekolah

Penyampaian LKPM ini sudah di buka sejak tanggal 17 maret 2025 lalu dan jika para pelaku usaha tidak segera menyampaikan LKPM. Kantor DPM-PTSP KAUR akan memberikan sanksi tegas pencabutan nomor induk berusaha atau NIB.

Dikatakan kepala DPMPTSP KAUR, Saryoto. Pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM per triwulan sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan. Kategori wajib hanya berlaku bagi pelaku usaha perorangan, PT, CV. Sementara itu yang tidak wajib pelaku usaha mikro, perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan,  lembaga keuangan non bank dan asuransi.

BACA JUGA:Daftar Harga Terbaru Emas Semar Nusantara, Perhiasan dan Logam Mulia, Ada Kenaikan?

Dijelaskan Saryoto, para pelaku yang tidak menyampaikan LKPM sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, akan dikenakan sanksi administratif seperti, peringatan tertulis hingga daring, kemudian pemabatasan kegiatan usaha hingga pembekuan kegiatan usaha. penyampaian LKPM sendiri bisa melalui aplikasi OSS.

BACA JUGA:Tertarik Investasi Emas? Cek Dulu Harga Logam Mulia Antam Hari Ini, Rabu 16 April 2025 Mulai dari 0,5 Gram

Sementara itu, hingga saat ini DPM-PTSP KAUR mencatat masih ada pelaku usaha yang belum menyampaikan LKPM triwulan satu, sehingga pelaku usaha diminta segera melakukan penyampaian LKPM. 

BACA JUGA:7 Pejabat Eksternal Ikuti Job Fit Pemprov, Ada Sekda Kota hingga Lebong

“Untuk para pelaku usaha agar melaporkan kewajibannya LKPM per triwulan sesuai dengan ketetapan. Batas waktunya hingga 17 april 2025, bagi yang tidak melaporkan kami akan memberikan sanksi tegas pencabutan nomor induk berusaha atau NIB” jelas kepala DPMPTSP KAUR, Saryoto (15/4).

BACA JUGA:RDP di DPRD Bersama Sekda Tak Ada Solusi, Pedagang Kaki Lima di Kepahiang Akan Temui Gubernur Helmi Hasan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: