Harga Emas Antam Mulai Stabil di Rp 1,965 Juta, Masyarakat Diimbau Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Berinvestasi

Ilmu investasi emas--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Harga emas Antam kembali stabil di Rp 1,965 juta, masyarakat diimbau pertimbangkan hal ini sebelum berinvestasi.
Setelah mengalami kenaikan yang cukup signifikan dalam beberapa pekan terakhir, harga emas Antam kini mulai menunjukkan stabilitas.
Hari ini, Sabtu (19/4/2025), harga emas Antam tercatat sebesar Rp 1.965.000 per gram. Angka ini menurun Rp 10.000 dari harga sebelumnya, di mana rekor tertinggi sempat terjadi pada 17 April 2025 lalu, yaitu di angka Rp 1.975.000 per gram.
Menyikapi fluktuasi harga emas ini, Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan investasi.
BACA JUGA:Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Masih di Level Tinggi
Ia mengimbau agar investasi emas dilakukan denaagan mempertimbangkan aspek fundamental, bukan semata-mata karena tren atau dorongan "FOMO" (fear of missing out).
“Investor harus memahami faktor-faktor yang memengaruhi harga emas. Jangan sampai hanya ikut-ikutan tanpa memahami risikonya,” ujar Damar dalam webinar OJK Institute bertajuk ‘Meneropong Masa Depan Pasar Emas Indonesia: Peran Strategis Bullion Bank’, Kamis lalu di Jakarta.
BACA JUGA:Emas Antam Hari Ini Turun Rp 10 Ribu, Apakah Ini saat yang Tepat Borong Emas Antam?
Menurut Damar, emas merupakan instrumen investasi jangka panjang. Ia menegaskan bahwa investasi emas tidak cocok untuk tujuan jangka pendek atau sekadar mengikuti tren.
Dalam jangka panjang, emas cenderung memberikan keuntungan. Namun, jika hanya dibeli untuk dijual kembali dalam waktu singkat, potensi kerugian justru lebih besar.
Sebagai contoh, saat ini harga jual emas Antam berada di kisaran Rp 1,9 jutaan per gram, sedangkan harga buyback atau harga pembelian kembali oleh pihak penjual hanya berkisar Rp 1,8 jutaan. Perbedaan ini belum termasuk potongan pajak yang dikenakan saat menjual kembali emas.
BACA JUGA:Update Terbaru Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, Cek Dulu Sebelum Jual
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajaknya sebesar 1,5%, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3%. Potongan pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: