PPDB di Kaur Kini Jadi SPMB, Jalur Berdasarkan Domisili Bukan Zonasi

PPDB Jadi SPMB--
KAUR, RBTVDISWAY.ID –Pemerintah kabupaten KAUR kini mulai mengadopsi perubahan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Kaur telah mensosialisasikan proses seleksi penerimaan murid baru atau SPMB, untuk tahun pelajaran 2025- 2026 di satuan pendidikan dibawah naungan dinas pendidikan Kaur. Perubahan ini sedikit mengalami perubahan yaitu untuk jenjang sekolah dasar dan menengah.
BACA JUGA:Pemerintah Pusat Programkan Koperasi Merah Putih, di Kota Bengkulu juga akan Dibentuk?
Dikatakan operator SPMB Maryuli, sesuai peraturan kementerian dasar dan menegah nomor 3 tahun 2025 tentang sistem penerimaan murid baru. Pada SPMB ini ada aturan tentang domisili yang menggantikan zonasi.
PPDB Jadi SPMB--
Sistem ini melihat dimana siswa tersebut berdomisili. Selain itu ada juga jalur afirmasi, mutasi dan prestasi untuk tingkat SMP. Sedangkan untuk tingkat SD sama seperti tingkat SMP, hanya saja sistem prestasi tidak diberlakukan.
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri 24, Mana Paling Terjangkau?
Selain itu, pada penerimaan siswa baru ini ada aturan terkait usia, untuk sd harus berusia 6 tahun per 1 juli tahun berjalan dan untuk SMP berusia 15 tahun. Apabila lebih dari itu kemungkinan tidak termasuk dalam aplikasi dapodik atau tidak dapat bersekolah.
SPMB di kabupaten Kaur tingkat SMP untuk jalur domisili sebesar 50 persen. Jalur afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen dan jalur mutasi 5 persen.
Sementara untuk tingkat SD jalur domisli 75 persen, jalur afirmasi 20 persen dan jalur mutasi 5 persen. Pihak dinas berharap masing-masing sekolah bisa memahami dan mempedomani juknis yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Pemerintah Pusat Programkan Koperasi Merah Putih, di Kota Bengkulu juga akan Dibentuk?
“Untuk SD tidak dibolehkan melakukan tes calistung. Yang harus diperhatikan satuan pendidikan itu umur, jika sudah memasuki usia 6 tahun berarti sudah bisa masuk SD. Begitu juga untuk SMP maksimal 15 tahun, apabila usia lebih dari 15 tahun kemungkinan tidak masuk kedalam data dapodik” jelas operator SPMB Maryuli
BACA JUGA:Banyak yang Tanya, Kenapa Saat Hari Kartini Identik dengan Kebaya? Ini Penjelasannya
Febrianto Romadhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: