Tunggakan Pajak Daerah 6 Perusahaan Tercatat Sejak 2024 Mencapai Puluhan Juta Rupiah

--
UTARA, RBTVDISWAY.ID - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara mencatat, terdapat 6 perusahaan yang menunggak pembayaran pajak reklame di tahun 2024.
Terdiri dari PT Shitong Internasional Teknologi 3 Reklame, PT Good Mobile Indonesia 2 Reklame, PT Expo Pariwara Utama, PT Indomarco Prismatama, PT Mcs Dan Maf, dan Lpk Mm Grup.
BACA JUGA:Cara Mengobati Rambut Rontok dengan Daun Jambu Biji, Terbukti Manjur
Angka tunggakan pajak ini bervariasi, dari paling sedikit 600 ribu hingga paling banyak 6,2 juta rupiah. Total ada 11 reklame yang menunggak pembayaran pajaknya, dengan kalkulasi berkisar 40 juta rupiah.
Kepala Bapenda Bengkulu Utara Markisman, mengatakan pihaknya telah melakukan upaya penagihan dengan menyurati manajemen perusahaan.
Namun pihaknya akan melakulan tindakan lain penyegelan, jika upaya persuasif tidak ditindak lanjuti oleh perusahaan.
Dalam melakukan tindakan penyegelan, bapenda akan didampingi oleh Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara selaku pengacara negara.
BACA JUGA:Siap-siap Cek Rekening, Ini Jadwal Terbaru Pencairan PIP 2025, Segini Nominal Uangnya
“ Untuk tagihan pajak reklame kita di tahun 2024 kurang lebih 40 juta rupiah, dan ada 11 WF yang masih diupayakan pembayarannya. Untuk titiknya ada 11 semua di Utara, lokasi PT seperti di Lampung, Bengkulu, Bekasi. Nanti kita akan tindak lanjuti jika tidak ada responnya,”ujar Markisman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: