Iklan RBTV Dalam Berita

Tambah Libur Pasca Lebaran, 32 ASN Kepahiang di Sanksi Potong TPP dan Dapat SP 1 dari Inspektorat

Tambah Libur Pasca Lebaran, 32 ASN Kepahiang di Sanksi Potong TPP dan  Dapat SP 1 dari Inspektorat

Tambah Libur Pasca Lebaran, 32 ASN Kepahiang di Sanksi Potong TPP dan Dapat SP 1 dari Inspektorat--Foto: rbtv.disway.id

KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID –Setelah dipastikan hangus uang TPP karena kedapatan menambah libur pasca lebaran lalu, inspektorat daerah KEPAHIANG mengklaim telah memanggil 32 ASN yang nambuh libur untuk mengkonfirmasi.

BACA JUGA:Harga Karet Anjlok! Petani Menjerit, Segini Harga Terbarunya Hari Ini

Selain TPP yang hangus karena tidak masuk kerja pada hari itu, inspektorat daerah juga mengklaim telah memberikan teguran tertulis berupa surat peringatan pertama atau SP 1 terhadap 32 ASN tersebut. 

BACA JUGA:Peserta Seleksi PPPK Tahap II Pemprov Palsukan Dokumen Usia Kerja, Terbanyak di Instansi Ini

Inspektur inspektorat daerah Kepahiang, Dedi Candira membenarkan terkait pemberian teguran tertulis tersebu, sehingga 32 ASN untuk tidak mengulangi tindakan tersebut dan mematuhi aturan yang sudah ada.

BACA JUGA:Tingkatkan Fokus Kerja, BNNP Bengkulu Laksanakan Latihan Menembak Untuk Personil

“Surat teguran adalah hukuman disiplin paling ringan. Dengan diterimanya surat hasil dari tindak lanjut, untuk para ASN yang ingin mengurus kepegawaian itu diperlukan surat bebas sanksi displin. Jadi untuk para ASN meski di anggap hukuman paling ringan jangan dianggap sepele” jelas Inspektur inspektorat daerah Kepahiang, Dedi Candira (23/4).

BACA JUGA:Harga TBS di Mukomuko Turun, Ini Alasan PKS Menurunkan Harga Sawit

Nico Relius

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: