8 Syarat Pendaftaran PPSU Jakarta 2025, Tertarik jadi Pasukan Oranye di Jakarta Gaji Rp 5,3 Juta?

Syarat pendaftaran PPSU 2025--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Tertarik jadi pasukan oranye? Berikut gaji dan syarat pendaftaran PPSU Jakarta 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka kembali proses rekrutmen Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk tahun 2025.
Pendaftaran resmi telah dimulai pada Selasa, 22 April 2025, dan disambut antusias oleh masyarakat dari berbagai usia dan latar belakang pendidikan. PPSU atau yang lebih sering disebut sebagai ‘pasukan oranye’ ini merupakan garda terdepan di tingkat kelurahan dalam menjaga kebersihan lingkungan serta melakukan perawatan dan perbaikan fasilitas umum.
BACA JUGA:KRING BTN: Pinjaman Angsuran Ringan untuk Karyawan, Cicilan Rp 336 Ribuan Per Bulan
Keberadaan mereka sangat vital dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menjelaskan bahwa warga yang berminat mengikuti seleksi dapat mendaftarkan diri melalui kantor kelurahan atau kecamatan terdekat.
“Pendaftaran bisa dilakukan di 267 kelurahan di Jakarta, bahkan kantor kecamatan juga membuka kesempatan yang sama,” ungkapnya.
BACA JUGA:KUR BNI April 2025, Simak Rincian Lengkap Simulasi Angsuran Pinjaman Rp 10 Juta Sampai Rp 500 Juta
Meski begitu, Pemprov DKI mengimbau masyarakat untuk tidak datang langsung ke Balai Kota guna mengajukan lamaran. Sebagai gantinya, sistem pendaftaran secara daring telah disiapkan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pelamar, yakni melalui situs resmi www.jakarta.go.id/loker.
Proses pendaftaran online dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dijamin transparan, akuntabel, dan tanpa pungutan biaya apapun. Sementara itu, sebelum mendaftar, banyak calon pelamar yang tentunya penasaran mengenai persoalan gaji yang ditawarkan.
BACA JUGA:Segera Ajukan KUR BRI 2025, Cek Simulasi Cicilan Pinjaman Rp 10 Juta-Rp 50 Juta
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016, penghasilan PPSU mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta. Untuk tahun 2025, nilai UMP diperkirakan berada di kisaran Rp 5,3 juta per bulan.
Perlu dicatat bahwa angka ini bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung kebijakan terbaru dari Pemerintah Provinsi melalui pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).
BACA JUGA:Ini Syarat dan Ketentuan KUR Pegadaian Syariah 2025 Pinjaman Rp 50 Juta, Simulasi Cicilan per Bulan
Selain gaji pokok, petugas PPSU juga akan menerima hak-hak lain sebagai pekerja, termasuk jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Dengan berbagai manfaat tersebut, posisi PPSU tetap menjadi pilihan pekerjaan yang menarik bagi masyarakat Jakarta yang ingin berkontribusi langsung terhadap kebersihan dan kenyamanan ibu kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: