Tidak Semua Berhak Terima Uang Rp 150 per Bulan, Ini Golongan Pekerja yang Bisa Dapat BSU 2025
Bantuan Subsidi Upah--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Berikut daftar golongan pekerja yang bisa dapat BSU 2025, cek apakah kamu berhak?
BSU atau bantuan subsidi upah adalah bantuan langsung tunai yang diberikan kepada pekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Inilah 5 Mitos tentang Tahi Lalat, No 5 Paling Ditunggu-tunggu Realnya
Program BSU ini sebelumnya telah diluncurkan selama masa pandemi COVID-19 lalu dan terbukti efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Pada tahun 2025, BSU direncanakan akan kembali disalurkan untuk mendukung konsumsi rumah tangga dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Rancangan penyaluran BSU ini akan dilakukan pada 5 Juni mendatang yang akan disalurkan sebanyak 2 bulan dengan nominal masing-masing adalaah Rp 150.000 per bulan.
BACA JUGA:Bagaimana Cara Menyimpan Daging Kurban Idul Adha agar Awet dan Aman Dikonsumsi
Lantas, siapa saja golongan yang berhak terima BSU 2025?
Golongan Pekerja yang Berhak Menerima BSU Juni 2025
Berikut ini adalah golongan yang berhak menerima BSU 2025:
1. Pekerja dengan Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta
Penerima utama BSU adalah pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) lebih tinggi, batas gaji disesuaikan dengan nilai UMP/UMK setempat.
BACA JUGA:Kabupaten Ini Punya Cara Jitu untuk Menagih Pajak PBB kepada Warganya
2. Guru Honorer dan Pekerja Formal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


