Iklan RBTV

Jangan Abaikan, Segini Denda Tilang Jika Tidak Pakai Helm SNI

Jangan Abaikan, Segini Denda Tilang Jika Tidak Pakai Helm SNI

Denda Tilang Tidak Pakai Helm SNI --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Jangan abaikan helm SNI! ini lho denda, sanksi, dan bahaya mengintai pengendara motor yang lalai.

Tidak menggunakan helm SNI saat mengendarai sepeda motor dapat dikenai denda karena merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA:Di Bengkulu Tengah Ada 6 Desa Dapat Dana Desa Rp 1 Miliar, Berikut Daftar per Desa

Penggunaan helm SNI diwajibkan untuk melindungi pengendara dan penumpang dari risiko cedera serius akibat kecelakaan.

Mengendarai sepeda motor tanpa helm berstandar SNI bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan diri dan orang lain.

Bukan hanya sekedar penutup kepala dan gaya gayaan helm tidak ori, meskipun terlihat sepele, tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius dan risiko kecelakaan yang tinggi.

BACA JUGA:Tahun Ini Berapa Dana Desa untuk Kabupaten Lebak? Ini Daftar Lengkapnya Seluruh Desa

Mengapa Helm SNI Itu Penting?

Helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal bagi kepala saat terjadi kecelakaanPenggunaan helm SNI bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata dalam menjaga keselamatan di jalan raya

Dasar Hukum dan Sanksi

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 106 Ayat (8), setiap pengendara dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar SNI Pelanggaran terhadap ketentuan ini diatur dalam Pasal 291 Ayat (1) dan (2), dengan sanksi berupa:

- Denda maksimal sebesar Rp250.00

- Pidana kurungan paling lama 1 bula

BACA JUGA:Biar Awet, Ini 9 Cara Sederhana Merawat AC yang Bisa Dilakukan di Rumah

Sanksi ini berlaku baik bagi pengendara maupun penumpang yang tidak mengenakan helm SNI
Penegakan Hukum Melalui Tilang Elektronik (ETLE)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: