Iklan RBTV Dalam Berita

Full Senyum, Gaji ke-13 PNS di 2025 Segera Cair, Ini Jadwal Pencairannya

Full Senyum, Gaji ke-13 PNS di 2025 Segera Cair, Ini Jadwal Pencairannya

Gaji ke-13 PNS 2025--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Sudah lama dinantikan oleh banyak Apartur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, akhirnya memberikan kabar gembira. Sebab, gaji ke-13 akan segera cair.

Melansir PP No. 14 Tahun 2024, gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

BACA JUGA:Sudah Dirilis, Ini Jadwal Penyerahan SK 260 CPNS Bengkulu Tengah

Pada dasarnya, pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu ASN dalam membiayai pendidikan anak dan kebutuhan belanja sekolah.

Jadi, kehadiran gaji ke-13 termasuk salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS di seluruh Indonesia yang sudah dilakukan bertahun-tahun.

BACA JUGA:Dana Desa se-Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, Cek Desa yang Dapat Rp 2 Miliar (Bagian 6 Habis)

Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan ini dijadwalkan bisa mulai dicairkan pada bulan Juni 2025 mendatang.

Bahkan, PT Taspen (Persero) juga bakal menyalurkan gaji ke-13 secara bertahap dari tanggal 1 sampai dengan 30 Juni 2025.

Dengan adanya pemberian gaji ke-13 ini, maka diharapkan dapat membantu kebutuhan biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BNI 2025 Rp 50 Juta, Berikut Dokumen yang Wajib Disiapkan Agar Lolos Pengajuan

Walaupun demikian, biasanya untuk jadwal pastinya dapat berbeda-beda tergantung instansi dan kebijakan di wilayah masing-masing.

Maka dari itu, penting untuk memeriksa informasi resmi dari instansi terkait agar tidak melewatkan update terbaru.

Perlu diingat, gaji ke-13 tidak diberikan kepada mereka yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara maupun ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi lain.

BACA JUGA:Dana Desa se-Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, Cek Desa yang Dapat Rp 2 Miliar (Bagian 1)

Besaran Gaji ke-13 2025

Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa gaji ke-13 dan THR yang bersumber dari APBN terdiri:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: