Iklan RBTV

Ini Hasil Kesepakatan Antara Warga Desa Simpang Seluma dengan Pihak Perkebunan Sawit PT. MPA

Ini Hasil Kesepakatan Antara Warga Desa Simpang Seluma dengan Pihak Perkebunan Sawit PT. MPA

Kesepakatan hasil mediasi masyarakat dengan PT MPA di Kecamaan Seluma Utara--

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Pasca adanya aksi pemasangan portal jalan, masyarakat Desa Simpang Kecamatan Seluma Utara melakukan mediasi dengan PT. Metatani Palma Abadi (MPA) pada Selasa (29/4) untuk membahas jalan penghubung yang rusak akibat aktifitas pengangkutan hasil perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA:Pak Polisi Tolong Pelaku Hipnotis Berkeliaran, Nenek Lansia Penjual Kue Keliling Jadi Korban Lagi

Difasilitasi Kapolres Seluma AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan dan 2 anggota DPRD Seluma yakni Yulian Iswandi dan Binanto, mediasi yang dilakukan di Balai Desa setempat akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

Kesepakatan tersebut tertuang di berita acara yang ditandatangani oleh pemerintah Desa Simpang sebagai Desa Penyangga dengan pihak perusahaan PT. MPA.

Pihak perusahaan akhirnya bersedia memperbaiki jalan dengan alat berat yang dimilikinya untuk melakukan pengerasan jalan pedesaan sepanjang 6 kilometer.

BACA JUGA:Tahap 2 Pelimpahan Berkas dan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Tukin Rp 28,5 Miliar di Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Selain itu, pihak perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini, juga akan membatasi muatan truk angkutan TBS kelapa sawitnya maksimal 5 ton agar badan jalan dapat bertahan lama.

Selain jalan, masalah penerimaan tenaga kerja di PT. MPA, akan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di perusahaan.

"Kita akan bantu alat berat dan material untuk memperbaiki jalan sepanjang 6 KM, dan kami akan membatasi muatan truk maksimal 5 ton, kalau masalah perekrutan tenaga kerja, akan kita sesuaikan dengan kebutuhan," tegas Manajer PT. MPA, Yuda Herwindo.

BACA JUGA:Penting Bagi Kades, Ini Pilihan Jenis Usaha untuk Koperasi Merah Putih

Berkaitan dengan kekurangan areal lahan plasma seluas 69 hektare, PT. MPA berupaya akan memenuhinya dengan bekerjasama dengan Koperasi Unit Desa (KUD).

"Untuk lahan plasma yang sudah ada, untuk perawatannya dan hasil panennya akan diberlakukan sama dengan pihak perusahaan," tambahnya.

Sementara itu, Kades Simpang Rezon Efendi mengaku bersyukur karena polemik antara warganya dengan pihak perusahaan telah disepakati bersama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait