Iklan RBTV

Salah Tanam, Pemuda Pasar Bengkulu Ditangkap Polisi Lantaran Menyemai Ganja di Halaman Rumah

Salah Tanam, Pemuda Pasar Bengkulu Ditangkap Polisi Lantaran Menyemai Ganja di Halaman Rumah

Kapolresta bersama Kasi Humas dan Kasat menunjukan barang bukti narkotika yang diamankan--

BENGKULU, RBTV. DISWAY.ID - Salah tanam, pemuda Kelurahan Pasar Bengkulu ditangkap polisi lantaran menyemai ganja di halaman rumah.

Dalam dua pekan terakhir, Satresnarkoba Polresta Bengkulu mengungkap peredaran kasus narkotika di Kota Bengkulu dan menangkap sembilan orang.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno mengatakan, 9 orang tersangka berinisial RA, JO, AS, AR, AM, RF, AB, NA dan FH diamankan tersebut bukan hanya berasal dari tindak pidana umum saja, melainkan 4 diantaranya penyalagunaan narkotika jenis ganja.

BACA JUGA:Ini Plh Sekda yang Ditunjuk Bupati Seluma Teddy Rahman Gantikan Hadianto

Kombes Pol. Sudarno menyebut total barang bukti berhasil diamankan yakni hampir setengah kilogram ganja dari tangan 4 tersangka.

Dari empat tersangka yang diamankan ini, ada satu tersangka yang menarik perhatian, yaitu AR pemuda berusia 25 tahun warga Kelurahan Pasar Bengkulu yang nekat menyemai bibit ganja di dalam polibek dan ditaruhnya di halaman rumah.

Bahkan dari hasil semaian tersebut, ada beberapa biji yang rupanya sudah menjadi kecamba.

"Dari tersangka AR diamankan 2 paket besar Ganja, 15 paket semai yang ada beberapa sudah tumbuh," kata Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno.

BACA JUGA:Wali Kota Dedy Wahyudi: Urus Izin Persetujuan Bangunan (PBG) Tuntas 1 Hari, Syaratnya Ini

Ditambahkan Kapolresta, jika 4 tersangka penyalagunaan narkotika jenis tanaman ganja tersebut sebagian ada yang merupakan residivis tindak pidana umum.

Saat ini, untuk perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan dengan Undang Undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Cicilan Rp 304 Ribuan, Cara Pengajuan KUR Mandiri 2025 Bagi UMKM, Pinjaman Rp 10 Juta Bisa Angsur 3 Tahun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: