Iklan RBTV Dalam Berita

Tak Sulit, Begini Cara Cek Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Ini Link Resminya

Tak Sulit, Begini Cara Cek Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Ini Link Resminya

Link Cek Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Panduan gampang cek subsidi motor listrik Rp7 juta, ini link resmi, syarat dan cara dapatinnya.

Pengen beli motor listrik tapi pengin yang harganya miring? Nah, sekarang kamu bisa dapetin subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7 juta buat beli motor listrik baru atau konversi motor bensinmu jadi motor listrik.

BACA JUGA:Wong Palembang Jangan Cuma Tahu BG, Ini Daftar Seri Nopol Kendaraan Wilayah Sumatera Selatan

Tapi sebelum buru-buru ke dealer, pastikan dulu kamu cek apakah NIK KTP kamu masuk daftar penerima subsidi atau belum. Caranya gampang banget, bisa lewat situs SISAPIRa atau aplikasi PLN Mobile.

Program subsidi motor listrik ini udah jalan sejak Maret 2023, dan masih terus berlanjut. Pemerintah serius banget dalam mendorong masyarakat buat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Yuk, simak penjelasan lengkapnya biar kamu nggak ketinggalan peluang hemat jutaan rupiah!

BACA JUGA:Pelaksanaan SPMB Dipastikan Bebas Pungli, jika Ada Indikasi Diminta Melapor

Apa Itu Subsidi Motor Listrik?

Subsidi motor listrik adalah bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat agar bisa membeli motor listrik baru atau mengubah motor bensin jadi motor listrik.

Tujuannya bukan hanya untuk membantu pengeluaran kamu, tapi juga buat mengurangi emisi karbon, memperbaiki kualitas udara, dan mengurangi ketergantungan pada BBM.

Besarnya subsidi yang diberikan adalah Rp7 juta per unit. Lumayan banget kan? Misalnya harga motor listrik Rp20 juta, dengan subsidi ini kamu cuma bayar Rp13 juta. Potongan langsung di tempat!

BACA JUGA:KB Inflant Jadi Primadona, DP3AP2KB Kepahiang : Penyakit Penyerta Jadi Kendala Masyarakat Pasang KB

Syarat Dapetin Subsidi Motor Listrik

Gak semua orang bisa dapet subsidi ini, ya. Ada beberapa syarat utama yang wajib kamu penuhi:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 tahun
- Punya e-KTP yang valid
- Belum pernah menerima subsidi kendaraan listrik sebelumnya (satu NIK hanya bisa dipakai sekali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: