Pemkot Bengkulu Sulap Lahan Eks Masjid At Taqwa di Simpang Padang Harapan Menjadi Taman
Pembangunan Taman segera dimulai Pemkot Bengkulu di Simpang Padang Harapan--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Upaya Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing untuk menata Kota Bengkulu mendapat dukungan masyarakat.
Hal ini dibuktikan dari dukungan warga Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati yang tidak meminta ganti rugi sepeser pun, namun menghibahkan lahan lama masjid At Taqwa di Simpang Padang Harapan kepada Pemerintah Kota Bengkulu.
Dukungan masyarakat Kota Bengkulu ini langsung disambut Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi yang akan membangun sebuah taman di atas lahan tersebut untuk mempercantik setiap sudut Kota Bengkulu.
Taman ini nantinya akan dilengkapi berbagai ornamen menarik dan videotron dengan konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sejuk dan enak dipandang.
"Hari ini, alhamdulillah akan menjadi sejarah. Segenap seluruh pengurus masjid At-Taqwa beserta seluruh warga Jembatan Kecil dengan penuh keikhlasan mendukung program pemerintah kota dalam rangka menata wajah kota," ucap Dedy.
"Kami atas nama Pemerintah Kota Bengkulu berterimakasih kepada orang tua kami, sesepuh kami, dengan ikhlas mewakafkan masjid ini untuk pembangunan di Kota Bengkulu. Mudah-mudahan dengan dihibahkannya ini kami akan segera bekerja dan akan membangun sebuah taman," imbuhnya.
BACA JUGA:Bisa Tanpa Jaminan, Ini Syarat dan Simulasi Angsuran KUR BCA 2025 Pinjaman Rp50-100 Juta
Saat meninjau pembongkaran dengan alat berat, Dedy kembali menegaskan akan terus menata wajah Kota Bengkulu dihadapan masyarakat yang hadir.
"Mulai dari Simpang Lima, Simpang Skip, Padang Harapan dan Pagar Dewa akan kita percantik, kita buat buat jadi metropolis," jelasnya.
Dengan adanya videotron, kata Dedy, akan menjadi sektor baru penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Videotron ini membantu pencahayaan saat malam hari. Kemudian untuk promosi kegiatan pemerintah maupun swasta. Ini akan dikelola Pemkot, jadi sumber lain pendapatan, nanti pihak swasta boleh sewa," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


