Iklan RBTV

Waduh…2 ASN Pemkab Lebong Dikabarkan Sudah 2 Tahun Tidak Masuk Kantor

 Waduh…2 ASN Pemkab Lebong Dikabarkan Sudah 2 Tahun Tidak Masuk Kantor

Gawat....2 ASN Pemkab Lebong kabarnya sudah 2 tahun tidak masuk kantor--

LEBONG, RBTVDISWAY.ID - Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong saat ini tengah memproses dua ASN, masing-masing berinisial BM dan SB yang dikabarkan tidak masuk kantor selama dua tahun. 

Kasat POL PP Lebong Hambali mengatakan proses terhadap dua ASN tersebut sedang diusahakan untuk diselesaikan secara internal. 

Dikatakan hambali, oknum tersebut telah dipanggil untuk memberikan keterangan yakni BM. 

BACA JUGA:16.433 Unit Kendaraan Dinas di Bengkulu Menunggak Pajak, Ini Daftarnya

Namun untuk SB hingga saat ini diakui Hambali belum juga melakukan koordinasi. Karenanya SB selanjutnya akan diberikan sanksi teguran berupa SP 1 dan jika tidak kunjung memberikan keterangan maka akan dilanjutkan ke sanksi berikutnya. 

“Benar adanya bahwa ada ASN yang tidak pernah masuk kantor sudah masuk tahun ke2. Kita sudah membuat surat panggilan kepada oknum dan hanya BM yang datang memberikan ketengan. Nanti kita akan memberikan tindakan lebih lanjut,” jelas Kasat POL PP Lebong, Hambali.

BACA JUGA:Kepala OPD di Rejang Lebong Ramai-ramai Mengundurkan Diri, Diduga Ini Jadi Alasannya

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi ASN BKPSDM Lebong, Wince Damayanti mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait hal tersebut. 

Dikatakan Wince, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, ASN yang tidak hadir kerja tanpa keterangan yang sah bisa dikenai tiga tingkatan hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat. Wince menambahkan saat ini kedua ASN tersebut sedang berproses di internal. 

BACA JUGA:Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Sabtu 3 Mei 2025, Masih Stabil tapi Jangan Asal Beli

“Pegawai Satpol PP yang tidak pernah masuk kerja ini sudah masuk laporannya kepada kami. Untuk sekarang ASN yang bermasalah sedang berproses di internal mereka” jelas Wince Damayanti.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: