Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Tahu Belum? Setiap Developer Perumahan di Kota Bengkulu Wajib Sediakan 2 Persen Lahan untuk Makam

Sudah Tahu Belum? Setiap Developer Perumahan di Kota Bengkulu Wajib Sediakan 2 Persen Lahan untuk Makam

Developer Perumahan wajib sediakan 2 persen lahan untuk makam--

BENGKULU, RBTV.DISWAY,ID - Setiap pengembang perumahan di Kota Bengkulu wajib menyediakan 2 persen lahan mereka untuk tempat pemakaman umum (TPU).

Ketegasan ini yang ditunggu agar Kota Bengkulu tidak sampai krisis atau bahkan darurat makam. Jika tidak dicarikan solusi, Kota Bengkulu akan benar-benar mengalami krisis makam. 

BACA JUGA:Ketua PKK Kota Launching Baksos Pelayanan KB HUT IBI ke-74, Ingin Ber-KB Bisa Datang ke Sini, Gratis

Selain harus segera dilakukan, pengadaan lahan khusus untuk makam juga menagih komitmen Pengembang.

Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perkim Kota Bengkulu Ipo Every Ronald mengatakan bahwa aturan tersebut sudah ada dan pengembang wajib menyiapkan 2 persen lahan dari luas keseluruhan lahan perumahan untuk digunakan sebagai lahan makam.

BACA JUGA:Update Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Mei 2025, Segini Uang yang Harus Disiapkan

"Ini sifatnya wajib. Kalau ada yang belum menyediakan lahan khusus makam oleh pengembang tetap harus ditagih. Ini salah satu solusinya. Selain pengadaan lahan untuk makam oleh Pemkot," kata Ronald. 

Jika tetap tidak bisa menyediakan lahan tersebut, berlaku pula bahwa para pengembang wajib mengalokasikan dana dengan besaran 2 persen dari nilai lahan itu dikalikan NJOP. Nilai ini akan cukup siginifikan untuk membantu pembebasan lahan makam.

BACA JUGA:Pendaftaran SMM PTN Wilayah Barat Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

"Namun untuk opsi kedua ini memang belum ada aturan turunannya untuk di Kota Bengkulu. Maka dari itu kami mengimbau agar para pengembang khususnya yang masih baru untuk menyediakan 2 persen lahan untuk lokasi pemakaman," tambah Ronald. 

Jika di lokasi sekitar perumahan terdapat makam, maka jika dimungkinkan pengembang bisa mengalokasikan dan dengan besaran 2 persen dari nilai lahan itu dikalikan NJOP tersebut untuk memperluas lahan makam yang ada. 

Verdi Dwiansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: