Iklan RBTV

Syarat Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025, Batas Gaji Orang Tua Maksimalnya Segini

Syarat Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025, Batas Gaji Orang Tua Maksimalnya Segini

Syarat KIP Kuliah jalur mandiri 2025--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Syarat daftar KIP kuliah jalur mandiri 2025 diberikan Pemerintah untuk membantu generasi penerus bangsa untuk tetap menempuh pendidikan.

Sampai tahun 2025 ini, pemerintah terus memberikan perhatian kepada para pelajar di seluruh Indonesia melalui beragam bantuan. Terkhusus mahasiswa ada program bernama Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.

Umumnya, KIP Kuliah merupakan beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa berprestasi dengan latar belakang ekonomi kurang mampu. 

BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Penerima KIP Kuliah untuk Jalur Mandiri 2025

Dengan itu, banyak yang mengira bahwa program KIP hanya untuk peserta SNBP dan SNBT saja, ternyata tidak mahasiswa jalur mandiri juga bisa dapat.

Namun, calon penerima bantuan ini wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, terutama berkaitan dengan penghasilan orang tua atau wali.

BACA JUGA:Mumpung Masih Dibuka, Begini Cara dan Syarat Daftar KIP Kuliah 2025

Lantas, berapa nominal Gaji orang tua untuk daftar KIP kuliah jalur Mandiri 2025?

Pada dasarnya syarat gaji maksimal orang tua penerima KIP Kuliah digunakan sebagai bukti bila mahasiswa penerima masuk dalam ketentuan miskin atau rentan miskin. Besarannya juga masih sama dengan seleksi tahun sebelumnya, yakni:

  • Jumlah pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak sebesar Rp 4 juta setiap bulan.
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali jika dibagi dengan jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.

Siswa juga perlu melampirkan bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat keterangan Tidak Mampu (SKTM). SKTM dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah minimum tingkat desa atau kelurahan.

BACA JUGA:Ini Kategori Calon Penerima Bantuan KIP Kuliah 2025, Pastikan Kamu Salah Satunya

Penggunaan syarat gaji maksimal orang tua wajib dilampirkan bagi peserta yang tidak masuk dalam 4 kriteria syarat ekonomi yang ditetapkan, yakni:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Dikdasmen (kini PIP Dikdasmen).

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), contohnya:

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
  • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: