Iklan dempo dalam berita

Tidak Bayar Pajak, Baliho dan Papan Reklame akan Ditempeli Stiker KPK

Tidak Bayar Pajak, Baliho dan Papan Reklame akan Ditempeli Stiker KPK

Salah satu papan reklame yang ada di kota bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM- Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu tahun ini menargetkan pendapatan asli daerah atau PAD dari retribusi pajak baliho dan reklame sebesar Rp 5 miliar. Target ini meningkat dibanding 2022 lalu yang hanya Rp 2 miliar. 

 

Kenaikan target PAD dari retribusi pajak baliho dan reklame ini mengingat 2023 merupakan tahun politik. Sehingga banyak baliho calon  ditambah lagi dengan Videotron. 

 

BACA JUGA:Fenomena Midnight Sun, Matahari di 7 Negara Ini Nyaris Tak Pernah Tenggelam

Sayangnya meski beragam baliho dan reklame mulai menjamur, realisasi PAD dari pajak reklame maupun baliho hingga Mei ini baru sekitar 25 persen. Hal ini diakui Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson, karena banyak pemilik baliho dan reklame yang belum membayar pajak.

 

BACA JUGA:Orangnya Sulit Mengontrol Emosi, Hati-hati Berhubungan dengan Orang Pemilik Tanggal Lahir Berikut

Baliho yang ada di Kota Bengkulu sebagian merupakan milik pihak ketiga dan sebagian milik pemerintah kota, saat ini Bapenda Kota Bengkulu sedang melakukan pendataan.

 

BACA JUGA:Karena Penyabar, Rezeki Pemilik Lima Tanggal Lahir Ini Selalu Lancar dan Calon Orang Kaya

"Dalam pendataan ini, baliho dan reklame yang tidak membayar pajak akan ditertibkan. Yakni dengan dicopot ataupun dipasang stiker dari KPK langsung. Hal tersebut dilakukan menandakan reklame ataupun baliho tersebut tidak membayar pajak," kata Eddyson.

 

BACA JUGA:Bambu Petuk, Antara Mitos dan Harganya yang Selangit

Ditambahkan Eddyson, jika baliho dan reklame berbentuk promosi Iklan, penjualan dan bacaleg maka wajib membayar pajak. Sedangkan jika baliho materinya pemberitahuan dari pemerintah, tidak wajib membayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: