Iklan RBTV

Hidup Enak di Masa Tua, Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS Guru

Hidup Enak di Masa Tua, Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS Guru

Rincian Gaji Pensiunan PNS Guru --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Tenang di masa tua! ini rincian gaji pensiunan PNS Guru yang perlu kamu tahu.

Profesi guru merupakan salah satu pilar utama pembangunan bangsa. Bagi guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengabdian mereka kepada negara tidak hanya dihargai selama masa aktif mengajar, tetapi juga dijamin hingga masa pensiun.

BACA JUGA:Simulasi Angsuran Kredit iPhone 13 di Shopee Paylater Tenor 12 Bulan Tanpa Uang Muka

Salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para guru PNS adalah dengan memberikan gaji pensiun yang bertujuan menjamin kesejahteraan hidup di hari tua.

Guru PNS adalah tenaga pendidik yang diangkat langsung oleh pemerintah dan masuk dalam sistem kepegawaian negara.

Mereka mengajar di sekolah negeri atau lembaga pendidikan milik pemerintah, serta memiliki hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Mukomuko Tangkap Pria Paruh Baya, 7 Paket Narkotika Jenis Sabu Diamankan

Salah satu hak yang diterima adalah pensiun, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pemerintah. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1949, pembayaran uang pensiun dimulai sejak bulan berikutnya setelah guru resmi pensiun dari masa tugasnya.

Tujuan utama pemberian pensiun ini adalah untuk memastikan para guru dapat menjalani masa tua secara mandiri dan sejahtera.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011, disebutkan bahwa gaji pensiun terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

BACA JUGA:Hobi yang Menghasilkan Uang, Aplikasi Ini Bisa Hasilkan Uang Rp500 Ribu Sehari

Rincian Gaji Pensiunan PNS Guru

Besaran pensiun yang diterima berbeda-beda tergantung pada golongan terakhir guru tersebut saat aktif mengajar. Berikut kisaran gaji pensiun guru berdasarkan golongan:

- Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900

- Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: