Iklan RBTV

Resmi, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK, Ada Kenaikan?

Resmi, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK, Ada Kenaikan?

Gaji ke-13 PNS dan PPPK--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Besaran Gaji 13 PNS dan PPPK, bentuk apresiasi berdasarkan golongan.

Gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Simulasi Kredit iPhone 13 di Home Credit Tenor 12 Kali Angsuran dan Cara Mengajukannya

Diberikan setiap tahun di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya, gaji ini tidak hanya menjadi insentif finansial, tetapi juga penghargaan atas dedikasi dan kinerja para abdi negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Tujuan utama dari pemberian gaji ke-13 adalah untuk mendorong motivasi kerja ASN, sekaligus membantu meringankan beban pengeluaran di tengah tahun, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

BACA JUGA:Uang Gratis DANA Kaget Siang Ini Rp 550 Ribu, Ikuti Petunjuk Berikut

Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan komponen penghasilan rutin bulanan ASN, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja (jika ada).

Namun, secara umum, acuan utama tetap mengacu pada besaran gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.

Untuk gaji pokok PNS semua sama dan saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA: Simulasi Kredit Hp di Akulaku Tenor 12 Bulan Angsuran Super Ringan, Lengkap dengan Syarat Pengajuan

Besaran Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Golongan

PNS dikelompokkan ke dalam empat golongan (I hingga IV) dengan rentang gaji berbeda berdasarkan subgolongan (a–e). Berikut rinciannya:

Golongan I:

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: