PayLater Allo Bank: Plafon RpRp 100 Juta, Syarat dan Cara Daftar Hanya 5 Langkah
PayLater Allo Bank-Nutri-RBTV Disway
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Sampai tahun 2025, sudah cukup banyak bank besar yang menghadirkan layanan PayLater, salah satunya Allo Bank, yang mana meluncurkan layanan PayLater ini sejak Oktober 2023 lalu.
Fitur PayLater Allo Bank sendiri memberikan beragam penawaran menarik yang bisa dinikmati para penggunanya. mulai dari pinjaman maksimal hingga Rp 100 juta dengan suku bunga sebesar 2,4,5 persen per bulannya.
Menariknya tenor cicilan bisa dipilih 1, 3, 6, hingga 12 bulan.
BACA JUGA: 7 Paylater 2025 Bunga Cuma 0% OJK, Bikin Belanja Serasa Dapat Dsikon
Dalam penggunaannya, Anda bisa manfaatkan layanan ini untuk semua transaksi dengan metode QRIS di seluruh merchant. Bahkan, juga dapat mendapatkan pencairan Dana Instan kapan pun dan di mana pun.
Jangan khawatir soal kemanan, karena Allo Bank sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nah, untuk yang sekiranya ingin daftar Allo Bank paylater, namun belum mengetahui bagaimana cara daftarnya. Maka tidak ada salahnya melihat terlebih dahulu informasi yang akan kita berikan secara lengkap dibawah ini.
BACA JUGA:Solusi Keuangan, Ini 9 Rekomendasi Paylater Terbaik 2025, Tenor Capai 12 Bulan Bunga 0 Persen
Syarat Pendaftaran Allo Bank PayLater
Syarat daftar Allo Bank PayLater paling utama yang perlu dipenuhi yakni sudah daftar atau memiliki akun Allo Bank.
Selain itu, tidak ada syarat khusus lagi yang dibutuhkan apabila ingin menggunakan produk paylater ataupun instant cash, sehingga kalian cukup registrasi Allo Bank saja dan sudah dapat daftar Allo paylater.
Namun untuk besarnya limit yang didapatkan akan berbeda-beda setiap akunnya, hal tersebut biasanya berdasarkan jumlah saldo yang dimiliki dan kelengkapan data pribadi.
Semakin banyak saldo yang dimiliki dan lengkap data pribadi yang diunggah, maka semakin besar juga limit yang didapatkan.
BACA JUGA:Cara Belanja Praktis di Paylater TikTok, Bayarnya Bisa Dicicil Selama 12 Bulan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


