Polisi Sikat Pengedar Pil Samcodin Bersama Barang Bukti 485 Butir
Pengedar pil samcodin diringkus polisi--
Hasil keuntungan dari hasil penjualan obat keras ini digunakan pelaku untuk biaya sehari–hari.
BACA JUGA:Hanya Menggunakan Tongkat, Abu Nawas Bisa Mengungkap Kasus Pencurian
Untuk diketahui terhadap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan atau persyaratkan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sesuai dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang–undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009Tentang Kesehatan, dapat diancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: