Pengumuman PPPK Tahap 2 Kemenag Dimulai Hari Ini, Cek Hasilnya di Link SSCASN BKN dan Website Ini

Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Kemenag--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Pengumuman PPPK tahap 2 Kemenag dimulai, hasilnya bisa dipantau melalui 2 pilihan. Informasi yang sangat dinantikan oleh ribuan tenaga honorer naungan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menemukan titik terang.
Kabar baiknya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 yang sudah mengikuti serangkaian tahapan seleksi, mulai hari ini Kamis 22 Mei 2025 hasil kelulusan resmi diumumkan setelah pengolahan nilai dilakukan kemarin Rabu, 21 Mei.
BACA JUGA:Jangan Senang Dulu, Lolos Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Bisa Pilih Penempatan, Ini Aturan KemenPAN-RB
Ketetapan ini sesuai dengan timeline resmi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 akan berlangsung secara bertahap mulai 22 hingga 31 Mei 2025.
Nah, untuk mengetahui daftar nama Anda apakah sudah keluar atau belum bisa memantau terlebih dulu melali link intansi pemerintah berikut ini.
BACA JUGA:Selamat! Silakan Cek Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di Link Ini
Cara Cek Pengumuman PPPK Tahap 2 Kemenag
A. SSCASN BKN
Peserta dapat memeriksa status kelulusan PPPK Tahap 2 Kemenag melalui portal resmi SSCASN BKN.
Berikut adalah link dan langkah-langkah untuk mengecek pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024 Tahap 2:
Link Resmi: Akses laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. Situs ini merupakan sumber resmi untuk seluruh proses seleksi ASN, termasuk pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap 2.
Langkah-langkah:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan browser di perangkat masing-masing.
- Klik menu “Masuk” di pojok kanan atas halaman.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang digunakan saat pendaftaran awal.
- Isi kode captcha yang muncul, lalu klik tombol “Masuk”.
- Setelah berhasil login, sistem akan menampilkan halaman resume pendaftaran.
- Periksa menu yang menampilkan informasi kelulusan seleksi kompetensi.
- Jika dinyatakan lulus, unduh dan cetak dokumen yang tersedia sebagai bukti kelulusan.
BACA JUGA:Bagaimana Nasib Honorer Non-Database BKN, Apakah Bisa Jadi PPPK? Begini Ketentuan dari BKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: