Iklan RBTV

Tepati Janji Gubernur Helmi Turunkan Pajak BBM 7,5 Persen di Provinsi Bengkulu Jadi 5 Persen

Tepati Janji Gubernur Helmi Turunkan Pajak BBM 7,5 Persen di Provinsi Bengkulu Jadi 5 Persen

Gubernur akan turunkan pajak BBM di Bengkulu jadi 5 persen--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.IDGubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan dirinya tidak akan lupa dengan janji kampanye untuk menurunkan pajak BBM di Provinsi Bengkulu.

Gubernur Helmi bahkan dengan tegas menyatakan akan segera merealisasikannya dari yang saat ini pajak BBM di Provinsi Bengkulu sebesar 7,5 persen, akan diturunkan menjadi 5 persen.

BACA JUGA:Gempabumi 6,3 SR Hari Ini Kejutkan Warga Kota Bengkulu, Rumah Bidan di Betungan Rusak Parah

Untuk merealisasikan hal itu, Gubernur Helmi Hasan mengakui, pengambilan keputusan sebuah kebijakan pemerintah daerah tidak bisa asal Sim Salabim, tapi harus melalui berbagai kajian mendalam.

"Kebijakan pemerintah itu, tidak bisa bimsalabim, dia harus ada kajian-kajian yuridis. Apakah dia bisa diterapkan, kapan waktunya, bagaimana kemudian pandangan akademisi dan ahli,’’ kata Gubernur Helmi Hasan.

BACA JUGA:Truk Muatan CPO PT BBS di Terguling di Jalan Lintas Lais - Arga Makmur, Waspada Jalan Licin

Gubernur Helmi Hasan pun menyampaikan, ketika pemerintahan yang lama menaikan pajak BBM menjadi 10 persen dan menjadi tertinggi se-Indonesia, dirinya menjadi salah satu orang yang protes.

"Karena saya keliling dari desa ke desa, masyarakat berat, karena setiap hari mereka beli, bukan setiap tahun. Beban hari ini berat, bukan setahun sekali,’’ sambung Gubernur Helmi Hasan.

BACA JUGA:Gadai SK PNS 2025 ke Bank, Limit Pinjaman Bisa Tembus Miliaran Rupiah

Sehingga, lanjut Gubernur Helmi Hasan, saat kampanye dirinya menyebut akan menyamakan dengan Provinsi Lampung dan Sumbar, yaitu dari 10 persen menjadi 7,5 persen.

Tapi seiring berjalannya waktu, dirinya melihat bahwa Provinsi Bengkulu tidak boleh sama, melainkan bisa diturunkan menjadi hingga 5 persen.

"Awalnya saya nilai dari 10 peren diturunkan menjadi 7,5 persen seperti Provinsi Tetangga, yaitu Lampung dan Sumbar. Tapi sepertinya tidak terlalu berdampak, maka kemudian kita merancang bagaimana turun jadi 5 persen atau dikurangi 50 persen dari 10 persen tersebut,’’ lanjut Gubernur Helmi Hasan.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Gadai SK PPPK 2025 di Bank BRI, Pastikan Sesuai dengan Kebutuhan

Ketika ditanya, apakah hal tersebut nantinya berdampak pada pendapatan daerah, Gubernur Helmi Hasan mengaku, tidak juga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait