Honorer PPPK Paruh Waktu, Ini Hak dan Skema Penggajian Sesuai Keputusan Menpan RB

MenPANRB jelaskan skema gaji untuk PPPK paruh waktu--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Semua honorer yang masuk dalam kategori part time atau paruh waktu harus sudah bersiap.
Umumnya, pemerintah pusat memberi waktu paling lama 3 bulan setelah pengumuman hasil seleksi PPPK disampaikan untuk mengajukan usulan kebutuhan.
Setelah itu, PPPK Paruh Waktu 2025 akan segera menjadi bagian dar salah satu jenis jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai pegawai ASN pastinya memiliki hak yang melekat. Selayaknya pegawai ASN lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
BACA JUGA:Syarat, Cara dan Proses Pencairan Dana Gadai SK PPPK Tahun 2025 di BRI
KemenPANRB dalam regulasinya juga mengatur tentang hak skema pengajian dan kewajiban PPPK Paruh Waktu ini.
Hak dan Skema Pengajian PPPK Paruh Waktu
Mengacu keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang- undangan.
Hal tersebut tertuang dalam dictum ke 19 yang menegaskan bahwa gaji minimal yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu setidaknya setara dengan:
Namun, skema penggajiannya berbeda dari ASN atau PPPK penuh waktu. Gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan dengan dua opsi:
- Setara dengan upah saat berstatus honorer, atau
- Disesuaikan dengan upah minimum regional (UMR/UMK) yang berlaku di daerah masing-masing, tergantung pada kemampuan anggaran daerah.
BACA JUGA:4 Bank Penyedia Gadai SK PPPK 2025, Limit Pinjaman Bisa Sampai Ratusan Juta Tergantung Ini
Menariknya, sumber penggajian PPPK Paruh Waktu tidak berasal dari belanja pegawai seperti ASN, tetapi dari anggaran lain yang tersedia di instansi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: