Berapa Tukin PPPK 2025? Ini Daftar Lengkapnya Berdasarkan Golongan
Tukin PPPK 2025--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Berapa Tukin PPPK 2025? ini daftar lengkapnya berdasarkan golongan. Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentu saja berhak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin).
Dikutip dari Manajemen Kinerja oleh Darmaesti, dkk (2023:155), tunjangan kinerja adalah bentuk insentif nonmoneter yang diberikan kepada karyawan sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja yang baik. Besarannya akan berbeda-beda tergantung pada golongan PPPK masing-masing.
BACA JUGA:Inilah 3 Skema Prioritas Kelulusan PPPK Tahap 2 Terbaru yang Resmi Ditetapkan BKN
Besaran tunjangan kinerja PPPK 2025 dan gaji pokok yang diterima ditentukan berdasarkan golongan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020.
Karena tunjangan dan gaji dapat mengalami perubahan, penting bagi masyarakat yang berminat menjadi PPPK untuk memahami besaran terbaru.
BACA JUGA:Syarat, Cara dan Proses Pencairan Dana Gadai SK PPPK Tahun 2025 di BRI
Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan
Dalam aturan terbaru, gaji pokok PPPK mengalami penyesuaian sesuai pangkat dan golongannya. Golongan PPPK dikategorikan berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:
- SD: Golongan I
- SMP/sederajat: Golongan IV
- SLTA/Diploma I/sederajat: Golongan V
- Diploma II: Golongan VI
- Diploma III: Golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
- Pascasarjana (S2): Golongan X
- Pascasarjana (S3): Golongan XI
BACA JUGA:4 Bank Penyedia Gadai SK PPPK 2025, Limit Pinjaman Bisa Sampai Ratusan Juta Tergantung Ini
Tunjangan Kinerja PPPK 2025
Selama masa kerja, PPPK akan mendapatkan gaji pokok serta sejumlah tunjangan kinerja berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
BACA JUGA:Niat Gadai SK PPPK di Bank Tahun 2025, Ketahui Beberapa Hal Ini Dulu Sebelum Pengajuan
Gaji Pokok PPPK 2025 Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
BACA JUGA:Jadwal Terbaru Berdasrkan Surat Edaran BKN: Pengumuman PPPK 2024 Tahap II Diundur
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


