BBM Lagi Sulit Jangan Coba-coba Menimbun, Ini Ancaman Pidananya
Jangan coba-coba timbun BBM, ada ancaman hukumannya--
SELUMA, RBTVDISWAY.ID - Polres Seluma mengingatkan masyarakat, untuk tidak coba-coba menimbun bahan bakar minyak (BBM) untuk meraup keuntungan.
Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Frengki Sirait, yang menyebutkan ancaman pidananya bisa tak ikut lebaran 6 kali berturut-turut.
BACA JUGA:Dilanda Krisis BBM dan Gelombang Tinggi, Nelayan Pasar Seluma Pilih Tak Melaut
Frengky menegaskan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) terutama yang bersubsidi, jelas merupakan tindak pidana.
Ancaman hukuman untuk pelaku penimbunan BBM pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55.
BACA JUGA:Harga Emas Perhiasan Hari Ini Naik Tipis, Emas 24 Karat Jadi Segini
"Kita tahu kondisi BBM saat ini sulit didapat, jadi kami mengingatkan masyarakat untuk tidak coba-coba menimbun BBM untuk meraup keuntungan ditengah krisis BBM saat ini, jelas ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," tegas Frengky Sirait.
Ditengah krisis BBM saat ini, Polres Seluma telah menempatkan personelnya di setiap SPBU maupun Pertashop yang tersebar di seluruh wilayah di Kabupaten Seluma, untuk mengantisipasi kericuhan dan mengatur arus lalulintas.
BACA JUGA:Dukung Program Kapolda Bengkulu, Polres Seluma Gelar Bersih Pantai Pasar Seluma
"Kita sudah menempatkan personel kita termasusk Bhabinkamtibmas untuk turut mengamankan distribusi BBM, baik di SPBU maupun Pertashop," ucap AKP. Yudha Setiawan.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


