Memberikan Sesajen untuk Orang Meninggal, Apakah Boleh? Begini Penjelasan Buya Yahya

Memberikan Sesajen untuk Orang Meninggal, Apakah Boleh?\--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Hukum tradisi memberikan sesajen untuk orang meninggal, apakah boleh? ini penjelasan Buya Yahya.
Dalam masyarakat Indonesia, terlebih di daerah-daerah yang masih kental dengan adat dan tradisi leluhur, kita kerap menjumpai kebiasaan yang secara turun-temurun dilakukan oleh keluarga ketika ada anggota yang meninggal dunia.
BACA JUGA:Harga Emas Perhiasan Hari Ini Kompak Anjlok, Buruan Beli Mumpung Murah
Setiap wilayah di Indonesia tentunya memiliki tradisi sesajen yang berbeda-beda, baik dari segi bahan yang digunakan, cara penyajiannya, maupun tujuan dari sesajen tersebut.
Beberapa diantranya yang terkenal termasuk sesajen Bali, yang digunakan dalam tradisi Hindu Bali, dan sesajen Jawa, yang terkait dengan kepercayaan Jawa.
BACA JUGA:Bagaimana Cara Menyimpan Daging Kurban Idul Adha agar Awet dan Aman Dikonsumsi
Salah satu yang masih sering terjadi adalah menyiapkan sesajen berupa makanan kesukaan almarhum, yang disimpan di kamar kosong, biasanya pada malam Jumat atau bulan Syawal.
Konon katanya, itu adalah cara menyambut roh leluhur yang “datang pulang” ke rumah.
Namun, benarkah ada roh yang pulang ke rumah? Apakah sesajen seperti itu bermanfaat bagi orang yang telah meninggal dunia?
BACA JUGA:Tips Menyimpan Daging Ayam Tanpa Kulkas, Lebih Awet dan Tahan Lama
Buya Yahya memberikan penjelasan panjang, bernas, dan penuh kelembutan hati, sekaligus meluruskan keyakinan yang keliru namun telah mengakar.
Berdasarkan penjelasan Buya Yahya mengenai hukum sesajen untuk orang meninggal, yang disampaikan melalui kanal YouTube Zawiyah Al-Bahjah TV:
Menurut Buya Yahya, arwah orang beriman, khususnya mereka yang saleh, sedang berada di alam barzah. Mereka tengah menikmati kenikmatan surgawi, sebagaimana dijanjikan oleh Allah.
Mereka tidak butuh lagi jalan-jalan ke dunia hanya untuk “mengambil nasi cablang” atau mencicipi kue kesukaannya semasa hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: