Iklan RBTV

Izin Operasional Kadaluarsa, Pemkab Minta PT Tums Angkat Kaki dari Kepahiang

Izin Operasional Kadaluarsa, Pemkab Minta PT Tums Angkat Kaki dari Kepahiang

Kebun teh di Kepahiang--

KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID - Setelah dengan tegas menolak permintaan rekommendasi perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) dari PT Triula Ulung Megasurya atau TUMS, Pemkab KEPAHIANG meminta agar managemen PT TUMS Kabawetan segera angkat kaki dan meninggalkan Bumei Sehasen dan tak lagi mengoperasikan kebun teh di KEPAHIANG.

BACA JUGA:Renovasi Bangunan Sekolah Rakyat Tahap 1 di Kaur Dikebut, Ditargetkan Rampung 45 Hari
 
Hal ini dikarenakan massa izin operasional PT TUMS yang diklaim sudah kadaluarsa dan habis masa berlaku sejak empat tahun lalu.

Secara hukum PT TUMS sudah tak berhak lagi untuk mengoperasikan lahan tersebut dan saat ini beroperasi secara ilegal secara hukum.

BACA JUGA:Peduli Warga, Walikota Bengkulu Beri Bantuan Kursi Roda untuk Nurma

Bupati Kepahiang Zurdi Nata, menegaskan sejak empat tahun lalu ratusan hektare lahan yang dikelolah oleh PT TUMS tersebut sudah habis masa berlaku sejak empat tahun lalu.

Saat ini Pemkab masih bersikap baik dan meminta agar PT TUMS angkat kaki secara terhormat dan meninggalkan Kabawetan dengan koperatif .

“Harapan saya saudara-saudara tertentu itu dengan secara sadar segera meninggalkan tempat. Karena sudah 4 tahun juga kan menggunakan lahan tersebut, jadi waktu perizinan operasional sudah kadarluarsa. Secara hukum pun PT TUMS sudah tak berhak lagi,” ujar Zurdi Nata.

BACA JUGA:Rugi Kalau Ngga Coba, Begini Cara Kumpulin Saldo DANA di Aplikasi Penghasil Uang Terbaru
 
Bupati menegaskan PT TUMS juga harus menyadari bahwasannya operasional yang dilakukan merupakan ilegal dan sudah ada unsur pidana, karena bukan hanya izin yang sudah kadaluarsa namun perizinan juga tak sesuai peruntukan, dimana pabrik PT TUMS yang tak tercantum dalam perizinan karena izinnya tak ada operasional pabrik.

BACA JUGA:Peduli Warga, Walikota Bengkulu Beri Bantuan Kursi Roda untuk Nurma
 

Nico Relius

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: