Jadwal Pelantikan dan Anggaran Gaji Rp4 M untuk PPPK 2024 Tahap I di Bengkulu Utara

Bupati Bengkulu Utara--
BENGKULUUTARA, RBTV.DISWAY.ID – Sebanyak 169 PPPK yang lolos seleksi PPPK 2024 Tahap I di Pemkab Bengkulu Utara bakal dilakukan pengangkatan dan mendapat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT, diperkirakan pada 1 Oktober mendatang.
Waktu pengangkatan ini semakin dikuatkan dengan alokasi anggaran gaji yang disiapkan sebesar Rp4 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Bengkulu Utara, Masrup mengatakan alokasi gaji yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (earmark) tahun 2025 ini cukup untuk menggaji PPPK selama tiga bulan.
BACA JUGA:Bentuk Pansus, DPRD Bengkulu Selatan Minta Perusahaan Perkebunan Hadirkan Program Beasiswa
Masrup menjelaskan, sumber DAU earmark sesuai dengan transfer keuangan ke daerah 2025 ini mutlak untuk pembayaran gaji PPPK.
Dan untuk tahun berikutnya, penggajian PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum block grant atau bebas, yang sepenuhnya menjadi beban pemerintah daerah.
Dalam penggajian PPPK tahap 1 pada tahun 2025 ini, Pemkab hanya menyesuaikan dengan alokasi transfer keuangan daerah dari Kementerian Keuangan.
“Terkait dengan gaji PPPK, kalau kami disisi keuangan ya mutlak menyesuaiakan dengan alokasi yang ada. Secara aturan untuk P3K apalagi yang baru ini itukan bersumber dari DAU earmark penggajian P3K. Jadi mutlak berapa alokasinya yang ada sesuai dengan TKD untuk Kabuptan Bengkulu Utara tahun 2025” jelas Kepala BKAD Bengkulu Utara, Masrup
BACA JUGA:Selamat, UIN Masuk Daftar Kampus Terbaik di Dunia Tahun 2025
(Novan Alqadri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: