Iklan RBTV Dalam Berita

Syarat Daftar Nikah Gratis di KUA Sumatera Barat Terbaru Tahun 2025

Syarat Daftar Nikah Gratis di KUA Sumatera Barat Terbaru Tahun 2025

Prosedur Syarat Nikah Calon Suami dan Calon Istri--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Gratis! ini syarat daftar nikah KUA di Sumatera Barat terbaru tahun 2025.

Menikah adalah momen sakral yang dinanti-nantikan oleh setiap pasangan.

Bagi calon pengantin yang berencana melangsungkan pernikahan di wilayah Sumatera Barat, penting untuk mengetahui bahwa proses pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) semakin mudah dan bahkan bisa dilakukan secara gratis. 

Namun, tentu saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Lalu, apa saja syarat daftar nikah di KUA Sumatera Barat terbaru tahun 2025? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

BACA JUGA:4 Jenis Pinjaman untuk PPPK di Bank Bengkulu, Simak Persyaratan Lengkapnya

Untuk biaya pernikahan di KUA sudah diataur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2025 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama, yaitu:

  • Biaya nikah di KUA 2025 gratis tidak dipungut biaya untuk di jam kerja
  • Biaya nikah di luar KUA (misalnya di rumah, gedung, atau di luar hari kerja) kena biaya  Rp 600 ribu sebagai tariff penerimaan Negara bukan pajak (PNBP).

BACA JUGA:Ramai-ramai Kredit Mobil, Gaji PPPK Paruh Waktu di Banyuasin Rp 3,7 Juta

Prosedur Syarat Nikah Calon Suami dan Calon Istri

1. Calon Suami

  • Pengantar RT dan RW dibawa ke kelurahan untuk mendapatkan blanko N1, N2, N3 dan N4
  • Ke KUA untuk mendapatkan surat pengantar atau rekomendasi nikah bagi calon istri yang berasal dari daerah lain
  • Bagi yang satu daerah/kecamatan, berkas calon suami diberikan kepada pihak calon sitri
  • Lampirkan Fotokoi KTP KK dan Akta Kelahiran, pasfoto 3x4 2 lembar, pasfoto 2x3 5 lembar latar biru

2. Calon istri

  • Pengantar RT dan RW dibawa ke kelurahan untuk mendapatkan blangko N1, N2, N3 dan N4
  • Datang ke KUA untuk melakukan pendaftaran nikah dan pemeriksaan administrasi bersama wali dan calon suami
  • Calon suami dan istri sebelum pelaksanaan nikah mendapatkan penasihatan perkainan dari BP4

BACA JUGA:Paling Besar, Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Palembang

Syarat Daftar Nikah KUA di Provinsi Sumatera Barat 2025

Berikut ini syarat daftar nikah KUA di Provinsi Barat terbaru 2025 berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024:

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantinSurat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat jika menikah di luar wilayah tempat tinggal
  • Pasfoto ukuran 2x3 latar biru sebanyak 4 lembar dan softcopy
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas atau klinik
  • Persetujuan calon pengantin secara tertulis
  • Surat izin dari wali pengasuh atau keluarga sedarah jika kedua orang tua atau wali telah meninggal atau tidak mampu
  • Surat dari pengadilan jika wali atau orang tua tidak mampu menyatakan kehendak
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum genap 19 tahun pada tanggal akad nikah.

BACA JUGA:Red Magic Astra Vs Redmi Pad 7S Pro, Perbandingan 2 Tablet Istimewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: