Penting Dipahami, Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu AK1 di Kota Bengkulu
Kabid Penempatan dan Pelatihan Ketenagakerjaan, Purniati--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Kartu kuning atau yang biasa disebut AK1 (Antar Kerja 1), adalah salah satu Kartu tanda pencari kerja resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Memiliki kartu AK1 sendiri berfungsi sebagai bukti bahwa pemilik kartu ini belum memiliki pekerjaan dan terdaftar di Disnaker.
Bagi warga kota Bengkulu yang ingin mendapatkan kartu ini, maka bisa mengunjungi Disnaker kota.
BACA JUGA:Wali Kota Dedy Wahyudi Tepati Janji Kepada Warga di Pekan Sabtu Kota Bengkulu
Kabid Penempatan dan Pelatihan Ketenagakerjaan, Disnaker kota Bengkulu, Purniati, menjelaskan bahwa sejak Januari sampai dengan Juni 2025, sudah ada 151 orang yang membuat kartu AK1.
"Untuk di tahun 2025 ini, dari Januari sampai Juni ini sudah 151 orang yang membuat AK1. Namun, jumlah tersebut menurun dari tahun sebelumnya yakni 211 pada periode Januari-Juni," jelas Purniati (10/7).

Disnaker kota Bengkulu--
BACA JUGA:PDAM TIrta Manna Prihatin: Meteran Air Lagi jadi Primadona Pencuri di Bengkulu Selatan
Sebelum mendatangi kantor Disnaker kota Bengkulu, sebaiknya para pemohon bisa mempersiapkan persyaratannya terlebih dahulu.
Adapun untuk syarat pembuatan AK1 di Kota Bengkulu, yakni seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), ijazah terakhir, dan KTP.
Setelah dokumen siap, para pencari kerja wajib membuat akun terlebih dahulu.
"Para pencari kerja membuat akun SIAPkerja, setelah itu bisa kita print dari kantor. Nanti tetap si pembuat AK1 membawa fisiknya ke kantor," tambah Purniati.
BACA JUGA:2 PPTK di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Bengkulu
Bagaimana cara pembuatan kartu AK1?
Lanjut Purniati, untuk proses pembuatan AK1 ini juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIAPkerja.
"Nanti buka saja aplikasi SIAPkerja lalu pencaker mengisi semua data-data yang diminta di aplikasi. Setelah mereka mengisi, nanti akan terhubung di kantor kita. Nanti mereka datang tidak perlu menunggu lagi, langsung kita printkan dan ditandatangani oleh petugas kantor dan kita Kepala Bidang," jelas Purniati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


