Iklan RBTV Dalam Berita

Motor Masih Baru Tapi Rusak Akibat Kecelakaan, Apakah Bisa Klaim Asuransi? Ini Jawabannya

Motor Masih Baru Tapi Rusak Akibat Kecelakaan, Apakah Bisa Klaim Asuransi? Ini Jawabannya

Asuransi Kecelakaan --

Untuk pengajuan klaim asuransi, ada satu syarat penting yang harus diperhatikan, yakni tingkat kerusakan kendaraan harus mencapai minimal 80% dari harga kendaraan.

BACA JUGA:Primbon Jawa Orang yang Lahir 13 Juli, Disarankan Jangan Bepergian Jauh dan Menanam Bambu

Sebagai contoh, jika harga motor sekitar Rp23 juta, maka kerusakan total yang bisa diajukan klaim asuransi harus mencapai Rp18,4 juta. 

Angka ini dihitung berdasarkan kerusakan komponen atau spare part yang terdampak. 

Pemilik harus merinci secara jelas bagian mana saja yang rusak, berapa biaya pergantian setiap komponen, lalu dijumlahkan totalnya. Jika hasil total kerusakan kurang dari 80%, maka pengajuan klaim asuransi kemungkinan besar akan ditolak.

Dalam kasus motor Honda Scoopy tersebut, meskipun terlihat rusak parah secara kasat mata, ternyata ketika dilakukan penilaian lebih rinci, total kerusakan hanya mencapai sekitar Rp6–7 juta. Ini jauh di bawah ambang batas klaim, sehingga permohonan asuransi tidak bisa diproses. 

BACA JUGA:3 Tanda-tanda Kamu Bakal Jatuh Miskin, Waspada dan Hindari Sebelum Terlambat

Banyak yang salah sangka bahwa kerusakan tampak luar yang parah otomatis berarti layak klaim, padahal syarat utama tetap kembali pada angka total kerusakan yang harus dihitung secara teknis dan terperinci.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pemilik motor yang ingin mengajukan klaim asuransi kecelakaan untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan bengkel resmi atau pihak asuransi guna mendapatkan rincian biaya kerusakan. 

Hal ini penting agar proses klaim berjalan lancar dan sesuai prosedur. Jika total kerusakan melebihi ambang batas, maka barulah klaim bisa disetujui dan pemilik bisa memperoleh penggantian atau perbaikan dari pihak asuransi.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Sucofindo Juli 2025 Formasi Analis Laboratorium

Motor Baru Kecelakaan Apa Ada Asuransi? 

Jadi motor baru yang mengalami kecelakaan tidak bisa diajukan klaim garansi, namun bisa diajukan klaim asuransi kendaraan, asalkan kerusakannya sudah mencapai batas 80% dari harga kendaraan. 

Pemilik kendaraan wajib memahami syarat ini agar tidak kecewa saat pengajuan klaim. Semoga kita semua selalu diberi keselamatan dalam berkendara dan terhindar dari segala marabahaya. Amin.

BACA JUGA:Primbon Jawa Orang yang Lahir 13 Juli, Disarankan Jangan Bepergian Jauh dan Menanam Bambu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: