Harap Dicatat, Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Besaran Dendanya

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Dendanya--
- Melebihi batas kecepatan berkendara
Bagi pengemudi yang melebihi batas kecepatan yang ditetapkan melanggar Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
- Mengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman
Berikutnya, bagi pengemudi mobil yang berkedapatan tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, melanggar Pasal 289 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
- Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)
Sementara itu, bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
BACA JUGA:Siapkan NIK KTP, Begini Cara Cek Penerima BSU Via Pospay
- Penggunaan Rotoar tidak sesuai dengan peruntukan
Penggunaan Rotoar tanpa izin melanggar Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan jelas melakukan pelanggaran. Terlebih pelat nomor yang digunakan palsu.
Untuk kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai peruntukkan terancam denda Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
- Berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM)
Pengemudi yang belum mencapai usia minimal 17 tahun atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.
BACA JUGA:Pelantikan 429 PPPK Pemprov Bengkulu, Gubernur Ajak ASN Manfaatkan Medsos untuk Melayani
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: