Pernyataan Guru Rerisa dari SMKN 4 Kepahiang Viral saat RDPU Bersama Komisi X DPR RI Direspon Wagub Mian

Wagub Mian saat rapat bersama Pj Sekda Provinsi Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Pernyataan guru Rerisa dari SMKN 4 Kepahiang yang viral saat RDPU bersama Komisi X DPR RO direspon Wagub Mian.
Pemerintah Provinsi Bengkulu memanggil seorang guru honorer bernama Rerisa setelah pernyataannya viral saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, Rerisa menangis saat menyampaikan kondisi kariernya sebagai guru honorer.
BACA JUGA:Minggu Depan, Gubernur Helmi Ngantor di Enggano, Siap Luncurkan Program Cetak Sawah
Berdasarkan rilis yang diberikan kepada RBTV Disway, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Inspektorat Provinsi untuk memanggil Rerisa dan meminta klarifikasi terkait pernyataannya, khususnya mengenai penghasilan yang disebut hanya sebesar Rp30.000 per jam dikali 18 jam mengajar dalam seminggu.
“Penghasilan Rp30.000 dikali 18 jam itu tidak fair. Sementara pemerintah provinsi membayar sebesar satu juta rupiah. Maka saya minta Kadisdikbud dan Inspektorat hari ini memanggil guru tersebut untuk dimintai klarifikasi,” tegas Mian, Kamis (17/7).
BACA JUGA:Disiapkan Rp27 Miliar untuk Bayar Gaji PPPK Tahap 1 dan 2 Pemkab Seluma
Diketahui, Rerisa merupakan perwakilan dari Ikatan Guru Pendidikan Nusantara dan sehari-hari mengajar di SMKN 4 Kepahiang.
Selain mengeluhkan masalah gaji, ia juga menyampaikan bahwa telah mengabdi sebagai guru honorer kategori R4 selama tujuh tahun, namun belum juga diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, membenarkan bahwa pemanggilan terhadap guru Rerisa telah dilakukan.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Geledah Rumah Bos Tambang Bebby Hussy
Ia menjelaskan bahwa klarifikasi penting dilakukan agar informasi yang disampaikan di hadapan DPR RI tidak menimbulkan kesalahan persepsi.
“Agar menjadi jelas, pernyataan yang disampaikan itu ternyata bukan menggambarkan kondisi di Provinsi Bengkulu. Karena di Bengkulu, guru honorer yang masuk dalam database menerima insentif sebesar satu juta rupiah. Jangan sampai informasi yang tidak sesuai disampaikan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: